; charset=UTF-8" /> Terdakwa Korupsi Dana Desa Mengaku Ditekan Penyidik - | ';

| | 369 kali dibaca

Terdakwa Korupsi Dana Desa Mengaku Ditekan Penyidik

Bendahara Dana Desa Gemuruh,. Nadia Suryani saat memberikan keterangan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Nadia Suryani mengungkap adanya perjanjian lisan dan tertulis dari Kades berupa jaminan biaya pada Bendahara Desa. Nadia juga mengaku merasa tertekan dari penyidik saat dirinya di BAP sebagai tersangka.

Saksi ad charge, Mahendra didepan majelis hakim Pengadilan Tipikor padan PN Tanjungpinang, Rabu (12/01) mengungkapkan pada 2 Novemberu 2021 ada pertemuan dirumah terdakwa, dimana saksi mendengarkan janji Kades yang mengatakan.”Akan mengganti biaya anggaran desa yang terpakai dan biaya selama Nadia dalam penjara.”ucap saksi Mahendra yang mengaku dekat dengan kelurga terdakwa.

Menyikapi pernyataan Kades tersebut, pihak keluarga menyatakan meminta pernyataan tertulis.”Besok, dalam pembicaraan tersebut saya dengar Kades bilang akan dibuatkan surat pernyataan tersebut.”tambahnya.

Pihak keluarga mengaku tidak percaya Nadia akan memakai dana desa tersebut.”Hidupnya masih ngontrak dan suaminya hanya honor. Kehidupannya biasa-biasa saja.”katanya.

Dalam surat dakwaan jaksa terungkap, Nadia Suryani merupakan Bendahara Desa Gemuruh dan Kepala Urusan Keuangan Desa Gemuruh Tahun Anggaran 2018 s/d 2019 berdasarkan Keputusan Kepala Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten karimun Nomor : 09 Tahun 2018 tentang Penunjukan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2018; Keputusan Kepala Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten karimun Nomor : 10 Tahun 2018 tentang Penunjukan Kepala Urusan Keuangan Tahun Anggaran 2018 dikuatkan dengan surat Keputusan Kepala Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten karimun Nomor : 16 Tahun 2019 tentang Penunjukan Kepala Urusan Keuangan Tahun Anggaran 2019 dan Keputusan Kepala Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten karimun Nomor : 15 Tahun 2019 tentang Penunjukan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2019

Pada hari Jumat tanggal 04 Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019, bertempat di Kantor Desa Gemuruh yang beralamat di Jalan Bukit Senang RT 12 RW 08 Dusun III, Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp. 211.176.259,20. Terhadap keterangan Mahendra ini, Nadia tidak keberatan karena dirinya tidak hadir.

Menjawab pertanyaan jaksa tentang adanya tekanan dan ancaman terhadap terdakwa.”Pak Yuri meminta saya tidak merubah BAP dan mengikuti aja BAP yang awalnya (saat jadi saksi, red). Pak Yuri mengatakan agar tidak memberatkan saya. Saya merasa tertekan disitu.”ujarnya.

Nadia mengaku mendapat tekanan dari penyidik agar tidak merubah BAP yang pernah dibuat saat dirinya menjadi saksi.

Hingga berita ini dimuat persidangan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 12 Jan 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek