; charset=UTF-8" /> Nama Ansar Ahmad Disebut Dalam Sidang Korupsi Cukai Rokok - | ';

| | 1,867 kali dibaca

Nama Ansar Ahmad Disebut Dalam Sidang Korupsi Cukai Rokok

Terdakwa Apri Sujadi saat disidangkan.

Tanjungpinang,Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol dengan terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar hari ini, Kamis (13/01) di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang hadirkan tiga orang saksi. Yaitu, Restiuli, Yori Iskandar, Afeni Almi.

Restauli dari Badan Pengelolaan Kawasan  (BPK) FTZ  Bintan mengaku menerbitkan kuato rokok tanpa aturan padahal sudah ada surat dari BC agar kuoto rokok dikurangi”Ada permintaan dari Rizki, ajudan Apri Sujadi berkali-kali agar diproses penambahan kuota rokok. Kata Bupati proses saja Bu.”ucap Restauli mengutip ucapan Rizki Bintani, ajudan Bupati.

Menurut saksi Restiuli, penambahan kuota beberapa kali terjadi, mulai dari zaman Mardiah hingga M Saleh Umar.”Saya yang mengetikkan surat keputusan (SK) kuota.”katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyela dan meminta ijin pada majelis hakim memperlihatkan permohonan dari pengusaha tanpa sepengetahuan saksi Restauli, diajukan khusus oleh Saleh Umar.

Menjawab pertanyaan hakim tentang adanya teguran dari Bea Cukai adanya kelebihan.”Saya sampaikan ke kepala BP tentang teguran dari BC, kepala BP setuju menurunkan kuota. Tapi hanya sekali saja diturunkan.”ujarnya.

Mengenai apakah ada keuntungan pemerintah daerah dengan naiknya kuota rokok itu, saksi mengaku tidak tahu.”Saya tidak tahu pak. Keuntungan untuk daerah tidak ada pak.”katanya.

Saksi Restiuli terdesak ketika hakim menanyakan tanggungjawab dirinya dan perhitungannya dalam penambahan kuota rokok hingga hampir 600 juta batang.”Saya sebenarnya juga tidak mau jadi anggota BP pada 2015, saya tidak ada ilmu di BP kawasan. Tapi saya tiba-tiba jadi masuk ke BP dan berhenti pada Desember 2016.”ucapnya.

Mengenai pengetikan kuota rokok, saksi mengaku mencontohkan dari BP Batam mengenai angka kuota rokok.’Saya konsultasi dengan ketua BP, ibu Mardiah.”ucapnya.”Jadi ibu juga konsultasi bukan hanya tukang ketik.”tanya majelis hakim.”Iya.”jawabnya.

Dalam SK kuota menurut saksi Restiuli juga ada paraf dari Sekretaris BPK FTZ, Abi Manyu.”Sebatas mengetahui. Yang paraf ada dua pejabat dan diberi tembusan.”ujarnya.

Pada Desember 2015, BP menerima teguran dari BC begitu juga tahun 2016.”Namun tidak ada tanggapan.”ujarnya.

Saksi Restiuli mengaku menerima Rp 10 juta.”Dari Garda Tua dan si Agus yang serahkan uang itu Yono, diserahkan di kantor. Ada juga dapat celeng, babi hutan dari Sandi, penerima kuota rokok.”ucap Restiuli.

Restiuli menyebutkan pada zaman Ansar Ahmad jadi Bupati terbit penambahan kuota rokok.”Zaman ibu Mardiah ketua BP dan Bupati Ansar Ahmad pada tahun 2015 juga ada kelebihan kuota rokok. Ibu Mardiah menyatakan akan memangkas di atas 10 ribu keatas.”terangnya.

Dikatakan saksi, Karena kelebihan kuota rokok zaman Ansar Ahmad inilah akhirnya ketika Apri Sujadi menjabat Bupati Bintan pada Juni 2016 ditegur oleh BC agar melakukan evaluasi kuota rokok.

Terhadap keterangan ini, Apri Sujadi menanyakan kapan bertemu dan ada siapa saja.”Saya lupa bulan, tapi ada sejumlah kepala Dinas dan pak Yatir saja.”kata Restiuli.

Terdakwa Apri Sujadi menerangkan pada bulan Juni 2016, Rizki memang ada menghubungi Restiuli.”Itu perusahaan yang dibawa Edi Pribadi agar kuota rokoknyan disetujui. Ini perlu kami luruskan.”ucap Apri Sujadi.

Hingga berita ini dimuat, persidangan secara virtual ini masih berlangsung. Apri Sujadi dan Saleh Umar berada di KPK, Jakarta dan JPU serta saksi dan tim penasehat hukumnya berada diruang sidang Kusuma Admaja, PN Tanjungpinang.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 13 Jan 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek