Terdakwa Andi Pratama Bantah Rusak Mobil Erwan

Andi Pratama (baju coklat) mendengarkan keterangan saksi Erwan dan istrinya, Senin (23/09) di PN Tanjungpinang.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Andi Pratama satu dari empat geng motor yang melakukan pengrusakan membantah ikut merusak, Terdakwa mengaku melihat mobil Avanza menabrak motor milik Hendi dengan jenis yamaha mio warna biru.“Kami kemudian mengikuti mobil itu untuk minta pertanggungjawaban. Waktu saya sampai dilokasi mobil itu, mobil itu sudah dilempari.”Kata Andi.
Terdakwa Andi Pratama mengaku tidak mencegah kawan-kawannya melempari dan merusak mobil itu.”Kaca depan, samping dan belakang pecah semua. Body mobil juga penyok.”Akunya.
Aksi brutal genk motor ini berakhir kata Andi Pratama karena ada yang berteriak ada polisi datang.”Ada yang teriak, polisi- polisi.”Kata Andi Pratama.
Persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, Senin (23/09) hingga ditutup, terdkwa Andi Pratama tetap membantah memukul mobil dengan batu. Peridangan Andi Pratama yang dijerat pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman malksimal 6 tahun penjara dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda tuntutan.
Kasus pengrusakan terjadi pada 5 Juni 2013 lalu, malam itu sekitar pukul 23 30 Wib, Erwan bermaksud pulang kerumahnya di Jl Pramuka, Lorong Tanama. Namun ketika melintas di Jl Basuki Rahmat, mobil Avanza hitam dengan nopol BP 184 WY yang dikemudikan Erwan terhalang motor para anak baru gede (ABG) yang sedang menggelar balap liar.”Saya sudah klakson, tapi motor yang menghalangi jalan itu tak beranjak. Saya terobos dan menyenggol salah satu motor.”kata Erwan.
Melihat ada motor yang tersenggol, sekitar 10 meter kemudian Erwan berhenti namun niatnya untuk menolong batal mengingat sangat ramai pembalap liar itu berkumpul.”Saya lihat kondisinya tidak kondusif, jadi saya putuskan pulang dulu.”kata Erwan didepan majelis hakim.
Kaburnya Erwan bersama mobilnya itu memicu emosi gerombolan pembalap liar yang meresahkan warga itu. Para pembalap liar ini kemudian mengejar Erwan hingga sampai kerumahnya.”Saya tahu di ikuti, namun kalau berhenti bisa fatal akibatnya bagi saya. Karena itu, begitu sampai dirumah, saya langsung masuk.”terang Erwan.
Hanya dalam tempo 5 menit, sekitar 50 hingga 100 motor mengepung rumah Erwan. Kemudian para “bandit jalanan” ini mulai menghancurkan mobil Avanza Erwan. Akibatnya, kaca mobil depan, belakang dan samping hancur.”Bodi mobil juhga ringsek, mesin mobil dimasukin pasir.”kenang Erwan.
Rika Nurdiyanti, istri Erwan yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan kemudian menelpon polisi.”Hampir setengah jam, baru polisi datang dan geng motor itu berlarian membubarkan diri.”jelas saksi Rika Nurdiyanti.
Saksi juga sangat yakin, terdakwa Andi Pratama merupakan salah satu pelaku pengrusakan, karena jarak antara dirinya dengan mobil dan terdakwa hanya sekitar 4 meter ketika mobilnya dirusak.”Memang dia (Andi Pratama,red) ini yang memukul mobil saya dengan batu. Saya tidak salah lihat, jaraknya hanya beberapa meter saja.”yakin saksi Rika.(fan)