; charset=UTF-8" /> Masyarakat Berantas Kebal Hukum dan LSM BPKPPD Kepri Ancam Demo Lagi - | ';

| | 1,048 kali dibaca

Masyarakat Berantas Kebal Hukum dan LSM BPKPPD Kepri Ancam Demo Lagi

Demo Batam=

Masyarakat Berantas Kebal Hukum dan LSM BPKPPD Kepri ketika melakukan aksi demo mendesak Kejari Batam menuntaskan korupsi Bansos Batam.

Batam, Radar Kepri-Belum adanya tindakan hukum nyata dari Kejaksaan Negeri Batam mengusut tuntas dugaan sejumlah kasus korupsi di Batam. Membuat Masyarakat Berantas Kebal Hukum dan LSM BPKPPD Kepri berencana akan turun kembali menggelar aksi demo dengan jumlah masa lebih besar lagi.

Hal ini ditegaskan Ketua LSM BPKPPD Kepri, Edi Susilo ketika menghubungi awak media ini melalui handphone.”Kami bersama dengan  masyarakat berantas pejabat kebal hukum kota Batam akan melakukan aksi demo ke Kejari agar lebih berani menindak berbagai dugaan korupsi dikota Batam.”ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (20/09) Masyarakat Berantas Pejabat Kebal Hukum kota Batam bersama LSM BPKPPD telah menggelar aksi demo di depan kantor Kejari Batam. Para pendemo menbawa foto Walikota Batam dengan Sekdako, Agussahiman. Usai menggelar aksi, foto berukuran besar itu lalu dibakar di depan kantor Kejari Batam.

Demonstran meminta  Kejari Batam menuntaskan dugaan kasus korupsi yang terjadi dikota Batam sampai ke akar-akarnya. Karena banyak sekali kasus korupsi yang belum tersentuh oleh instansi penegak hukum Kejaksaan Negeri Batam. Di ketahui dugaan kasus korupsi yang belum tersentuh hukum di Pemko Batam, diantaranya dana Bantuan sosial (Bansos) tahun 2006 sebesar Rp 52 miliar dan Bansos tahun 2007 sebesar Rp 54 miliar.

Jaksa hanya mengusut dan menyeret Raja Muksin,  mantan Kabag keuangan Pemko Batam dan mantan Bendahara kabag keuangan Pemko Batam dan Erwinta.”Mengapa hanya pejabat ini yang harus bertanggungjawab. Sekdako sebagai Pengguan Anggaran dan Walikota selaku penanggungjawab anggaran. Kenapa tidak diproses hingga ke pengadilan.”Sebut ketua LSM BPKPPD Kepri, Edi Susilo kepada awak media ini.

Selain itu, lanjut Edi Susilo, banyak kasus korupsi di kota Batam yang tidak jelas ujung pangkal proses hukumnya. Proses hokum dugaan korupsi pengolaan sampah di kota Batam kemudian,  dan dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Ssakit Daerah (RSUD) Embung Fatimah kota Batam. Ditambah dugaan korupsi dana Asuransi PNS se-Kota Batam yang dipungut oleh  PT  Bumi Asih Jaya berjumlah Rp 118 Miliar.”Semua itu juga belum jelas perkembangannya proses hukumnya.”ujarnya.

Dalam aksi demo tersebut, demonstran menantang nyali Kajari Batam yang baru untuk segara memeriksa walikota Batam Ahmad Dahlan dan Sekdako, Agussahiman. Karena menurut mereka, yang paling bertanggung jawab dalam dugaan kasus koropsi bansos ini, walikota Ahmad Dahlan dan Sekdako Batam, Agussahiman.

Pembakaran foto kedua pejabat diakhir demo di lakukan oleh para pendemo karena ke kecewaannya terhadap dua pejabat teras pemko Batam itu yang dinilai korup.

Para pendemo juga minta Kajari Batam, kembali memeriksa mantan Kabag keuangan Erwinta Marius dan Raja Haris, mantan Bendarahara keuangan Pemko Batam. Karena kedua terpidana tersebut kunci membongkar dugaan kasus korupsi Bansos sampai keakar-akannya.”Dua pejabat yang telah bebas tersebut kami nilai bagian dari korban dua pejabat teras Pemko Batam, Ahmad Dahlan selaku walikota Batam dan Agussahiman. Yang sengaja di kambing-hitamkan dan dikorbankan mereka.”kata pendemo.

Dalam aksi demo di kantor Kejasaan Negeri Batam, Lsm BPKPPD Kepri bersama dengan masyarakat berantas Pejabat Kebal hukum kota Batam ditemui oleh Kajari Batam, diwakili oleh Nuniek SH, Kasis Pidsus Kejari Batam.”Kenapa pula kami takut, yang penting dasar pemanggilan terhadap dua pejabat jelas tujuannya.”ujarnya Kasi Pidsus. Setelah mendengar penjelasan tersebut, para pendemo membubarkan aksi demo dengan tertib.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 24 Sep 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek