Terbitkan IMB di Lahan Fasum, Gustian Riau Manggkir Dalam RDP
Batam, Radar Kepri-Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi I DPRD kota Baatm masalah bangunan hotel diatas lahan hijau berlangsung alot tanpa menghasilkan keputusan. Lagi-Lagi biang keroknya dinas terkait tidak menghadiri undangan wakil rakyat Batam, Kamis (19/03).
Padahal kali ini, komisi yang membidangi hukum itu mengundang semua instansi terkait. Namun sebagian besar enggan menghadiri tanpa penjelasan. Ada13 instansi yang diundang DPRD kota Batam untuk heriang, meliputi Kepala Dinas Perhubungan kota Batam, Kepala Dinas Tata kota Batam, Kepala Dinas Penanaman modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) kota Batam, Kepala Bapedalda Kota Batam, direktur Perencanaan lahan BP Batam, Direktur PLN Batam, Camat Lubuk Baja, Lurah Batu selicin, pimpinan PT Surya Mentari Abadi, LSM Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Provinsi Kepri, Ketua RW 0 3 Blok IVKetua RT 01 RW 03 Blok VI Perwakilan Warga RT 01 RW 0 3 Blok VI.
Dari sekian banyak undangan yang dilayanngkan DPRD kota Batam, hanya yang tampak hadir Kepala Dinas Tata kota Batam Gintoyo Batong, Camat Lubuk Baja, Herman Rozi. Sisanya mengutus bawahannya, BP Batam mengutus Kabid Perencanaan lahan, Tumpak Siahaan. Sementara itu, Kepala Dinas BPM PTSP kota Batam Gustian Riau mengutus Kabid Pengawasan. Padahal DPRD kota Batam sangat berharap kehadiran Gustian Riau yang mempunyai kebijakan atas terbitnya izin bangunan di kota Batam.
Sementara dipihak pemilik bangunan dihadiri Direkturnya, Juntak, di pihak RT-RW yang selalu hadir dalam sidang sebelumnya. Kali ini, tidak kelihatan hadir, dipihak anggota komisi I DPRD kota Batam terlihat hadir dalam rapat dengar Pendapat tersebut Ruslan Walihasin dari Fraksi Golkar, Karyo dari Fraksi FKS, Harmidi dari Fraksi Gerindra, Tumbur Sihaloho dari Fraksi PDI-P dan beberapa anggota komisi I DPRD Batam lainnya.
Terlihat anggota Komisi I DPRD Batam sangat kecewa dengan tidak hadirnya dinas terkait, terutama Kepala Dinas BPM PTSP kota Batam Gustian Riau, selaku yang memberikan Izin terhadap bangunan tersebut. Sebagaimana diketahui izin bangunan yang dinilai bermasalah tersebut bangunan Hotel Hay-hay yang terletak disamping Hotel 89 antara Penuin dengan Windsor, Nagoya.
Karena dinilai terletak diatas lahan jalur hijau, dan pemilik bangunan mengaku telah mengantungi izin.”Tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat mengapa bangunan tersebut bisa mengantungi IMB, bagaimana caranya bisa izinnya keluar,”heran Eduard Kamaling, ketua LSM LPAB Provinsi Kepri.
Dilanjutkan,”Saya akan terus mengawal proses ini, bagaimana bisa keluar segala macam perizinan yang diperuntukan bangunan tersebut. Karena letak bangunan tersebut melanggar Undang-undang dan Perda bangunan, kita mencurigai telah terjadi kongkalingkong yang dilakukan dinas BPM PTSP kota Batam dengan Pihak pemilik bangunan tersebut, sehingga dengan gelap mata, dinas terkait mengeluarkan izin.”ungkapnya.
Dengan tidak hadirnya beberapa Dinas terkait, akhirnya Komisi I DPRD kota Batam kembali meng-agendakan RDP lanjutan pada Senin depan.”Dewan berharap dinas-dinas terkait yang tidak hadir pada RDP hari ini bisa hadir.”katan Ruslan Walihasin pimpinan sidang dalam RDP tersebut.(taherman)
Sikat…tindak tegas…proses hukum…patut di duga adanya Gativikasi.