; charset=UTF-8" /> Telur Penyu Masih Bebas Diperjualbelikan di Pasar Kota Tanjungpinang - | ';

| | 451 kali dibaca

Telur Penyu Masih Bebas Diperjualbelikan di Pasar Kota Tanjungpinang

Oleh : Nurul Hati.

Kota Tanjungpinang, ibu kota Provinsi Kepri merupakan salah satu tempat yang marak akan penjualan telur penyu baik dipasaran dengan tergetnya adalah wisatawan lokal maupun wisatwan nonlokal. Telur penyu yang didapatkan sebagian besar berasal dari luar Kota Tanjungpinang.
Kita ketahui bahwa secara internasional sendiri penyu merupakan salah satu hewan yang terdaftar di CITES yang artinya termasuk kedalam hewan Appendiks sehingga penyu terlarang untuk segala pemanfaatan perdagangannya. Dan Secara nasional juga telah ditetapkan bahwa penyu dilindungi seperti pada UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, bahwa penyu hiwan berikut bagian-bagiannya termasuk telurnya merupakan satwa yang dilindungi oleh negara.
Dari penelusuran saya di Pasar Kota Tanjungpinang, Minggu (1/12/2019), sejumlah pedagang mengaku mereka menerima telur penyu yang dikirim dari Tarempa dan sekitarnya dengan harga awalnya sebutir Rp.8000 kemudian diperjual belikan kembali oleh pedagang-pedangan Pasar Kota Tanjungpinang dengan harga sebutir Rp.10.000 dan harga untuk telur yang lebih kecil sedikit lebih murah yaitu sebutirnya Rp.5000.
“Telur-telur yang ibu jual ini berasal dari daerah Tarempa dan sekitarnya, yang awalnya dijual kepada ibu dengan harga Rp.8000 kemudian kami jual kembali dengan harga Rp.10.000 tetapi berbeda dengan telur yang lebih kecil kami hanya menjualnya dengan harga Rp.5000” kata seorang pedagang telur penyu yang saya tidak bisa sebutkan namanya.
Narasumber tidak tahu, kalau penjualan telur penyu dilarang. Dan menurut beliau talur penyu lebih baik dari telur ayam kampung dengan perbandingan 1:3.
“Kami penjual disini tidak tahu adanya larangan penjualan telur penyu ini, yaaaa telur penyu ini memnag boleh diambil mbak apalagi telur penyu inikan lebih bagus dari pada telur ayam kampung”
Dari hasil wawancara saya ini dapat diambil kesimpulan bahwa sebagian masyarakat khusus para pedangan telur penyu di Pasar Kota Tanjungpinang kurang megetahui adanya larangan perdangan telur penyu yang telah di atur leh negara kita dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jadi perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat ataupun pedangan telur penyu ini sehingga mereka bisa mengetahuai dan menambah pengertahuan akan kelangkangan atau pun bahaya mengkonsumsi telur penyu. Dan juga adanya kebijakan yang lebih ketat lagi tentang maraknya perdangan telur penyu demi menjaga kelestarian keanegaraman hayati laut kita khususnya telur penyu ini.

Catatan, Penulis : Nurul Hati
Jurusan : Ilmu Kelautan
Universitas Maritim Raja Ali Haji

Ditulis Oleh Pada Ming 15 Des 2019. Kategory Cerpen/Opini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek