; charset=UTF-8" /> Tambang Bauksit Ilegal Masih Beroperasi di Bintan - | ';

| | 1,777 kali dibaca

Tambang Bauksit Ilegal Masih Beroperasi di Bintan

Kapal penampung bauksit di perairan pulau Telang, Kabupaten Bintan.

Kapal penampung bauksit di perairan pulau Telang, Kabupaten Bintan membutikan aktiftas tambang ilegal masih beroperasi di Bintan.

Bintan, Radar Kepri-Meskipun pemerintah kabupaten Bintan telah menutup aktifitas tambang illegal. Namun masih ada saja oknum “perampok” hasil perut bumi di sejumlah daerah di kabupaten pimpinan Ansar Ahmad SE MM itu menjalankan aktivitasnya. Terkesan para “penjahat” lingkungan ini kebal hukum dan teguran orang nomor satu di kabupaten ini dianggap angin lalu alias kentut.

Hal ini terlihat ketika Radar Kepri melakukan investigasi kesejumlah lokasi di daerah kabupater Bintan, Rabu (20/11). Terlihat seperti di Desa Kawal Kelurahan Gunung Kijang Kabupaten Bintan. Masih terlihat beberapa penambangan pasir darat yang merusak lingkungan. Bahkan sepanjang jalan umum, dari Kawal hingga simpang Korindo, Kijang, yang dibangun dengan duit rakyat itu nyaris putus akibat di keruk oleh para penambag pasir darat yang di desa Kawal tersebut.

Sumber media ini menyebutkan, aktifitas tambang bauksit masih terjadi di Tanjung Kuku, Bintan Timur dan Wacopek.”Beroperasinya malam bang, tongkang mengantar bauksit ke perairan pulau Telang.”sebut sumber media ini.

Aktigitas tambang illegal juga terjadi di Tanjung Moco kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari kota Tanjungpinang. Para pengeruk bijih bauksit dengan leluasa meluluh-lantakan situs makam Syeikh Abdullah di daerah itu. Sehingga situs tersebut hancur lebur.

Selain itu mengeruk biji bauksit di dalam laut, para penambang illegal di Tanjung Moco juga mencuci biji bauksit yang telah terkumpul dicuci dengan air laut. Sehingga limbah tersebut mencemari laut, akibatnya para nelayan tradisional kesulitan mencari ikan.

Tambang Pasir Darat di desa Kawal, kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan,

Tambang Pasir Darat di desa Kawal, kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan,

Merujuk Undang-Undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan yang jelas mengatur dalam Pasal 27 dan Pasal 64. (Pasal 27 ayat (1) setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata; ayat (2) Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pasal 64 ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); ayat (2) Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pertubuhan Putra Melayu Sejagad (PPMS) Kepri, Abdullah Mustafa, dikonfirmasi Radar Kepri Kamis (21/11) via ponselnya, terkait dengan situs makam ulama besar Islam Syeikh Abdullah yang dirusak para penjahat lingkungan itu, mengatakan.”Seharusya pemerintah kota dan instansi terkait tidak membiarkan pengrusakan situs itu terjadi. Karena situs sejarah merupakan bukti masuk Islam di tanah Melayu yang dikembang bangsa Arab. Harus kita jaga dengan baik.”Katanya.

Kemudian Abdullah Mustafa menambahkan.”Sementara itu, jika kita mengacu kepada, Undang-Undang, Pemerintah Pusat telah menyerahkan penjagaan dan pelestarian situs-situs bersejarah sepenuhnya ke Pemerintah Kabupaten/kota di seluruh Indonesia ini.”Tambahnya.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 21 Nov 2013. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Tambang Bauksit Ilegal Masih Beroperasi di Bintan”

  1. seharusnya pemkab bintan harus lebih tegas lagi dalam mengatasi permasalahan bauksit yg ada d bintan, jgn panas2 taik ayam.
    pemkab bintan harus bertanggung jawab atas perizinannya dari awal.
    lihat saja di pulau telang,setelah d ambil bauksitnya,sampai skarang blum ada lgi penghijauan.
    pemkab bintan harus memperhatikan masyarakat stempat

Komentar Anda

Radar Kepri Indek