; charset=UTF-8" /> Sukirman dan Suhirman Bawa Hampir 2 Kilogram Sabu Dari Malaysia - | ';

| | 114 kali dibaca

Sukirman dan Suhirman Bawa Hampir 2 Kilogram Sabu Dari Malaysia

Sukirman dan Sukirman.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Keberadaan saksi Agus Maulidin tidak diketahui sehingga keterangannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan SH dari Kejari Bintan, Senin (22/11).

Saksi disuruh Suhirman alias Gondrong menjemput TKI di simpang Melcem, Kota Batam.”Saat ditangkap, barulah saksi tahu barang dibawa Suhirman adalah narkotika dari Malaysia.”terang Yustus membacakan keterangan Agus. Terhadap keterangan ini, terdakwa Suhirman dan Sukirman tidak keberatan.

Dalam surat dakwaan jaksa diuraikan, bermula pada Sabtu 26 Juni 2021 sekira pukul delapan malam waktu setempat pada saat Terdakwa hendak pulang ke Indonesia bertempat di suatu pelabuhan kecil di Malaysia, Terdakwa bertemu dengan JOSUA (DPO) yang memanggil dan menyuruh Terdakwa untuk membawa narkotika jenis shabu dan ekstasi dari Malaysia menuju Tanjung Uban Indonesia, dengan menjanjikan akan melunasi hutang Terdakwa di lombok sebesar Rp.9.000.000, sebagai upahnya, dan nanti akan diberikan ongkos tiket pesawat menuju Lombok oleh orang yang menerima narkotika tersebut di Indonesia.

JOSUA (DPO) juga mengatakan kepada Terdakwa “jika nanti sudah sampai akan ada yang menjemput Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu dan ekstasi yang Terdakwa bawa” selanjutnya atas perkataan JOSUA (DPO) tersebut Terdakwa setuju untuk membawa narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut, lalu JOSUA (DPO) langsung mengikatkan narkotika jenis shabu ke paha Terdakwa sebelah kiri dan kanan, dan memasukkan narkotika jenis ekstasi ke dalam pakaian dalam Terdakwa.
Selanjutnya setelah Terdakwa berangkat dari Malaysia dan tiba di Tanjung Uban pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 00.30 WIB saat sedang berjalan kaki hendak keluar dari Pelabuhan tempat terdakwa diturunkan tepatnya di jalan tanah kuning sekitar sei gentong Tanjung Uban Kabupaten Bintan.

Terdakwa diperiksa oleh pihak kepolisian Polres Bintan yakni TOMMY MANNUEL dan MUHAMMAD AMIN yang telah memperoleh informasi terkait adanya TKI dari Malaysia yang akan masuk ke Indonesia diduga membawa narkotika.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan pada paha sebelah kanan Terdakwa terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus lakban hitam, pada paha sebelah kiri terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus lakban hitam, dan di pakaian dalam Terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis ekstasi.
Kemudian pada saat diintrogasi oleh pihak kepolisian Terdakwa yang belum mengetahui kepada siapa narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut diserahkan, lalu Terdakwa menghubungi JOSUA (DPO) untuk meminta nomor orang yang akan menjemput narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut, lalu Terdakwa menghubungi nomor yang diberikan oleh JOSUA (DPO) yang ternyata nomor tersebut merupakan nomor SUHIRMAN Als GONDRONG (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan mengatakan : “saya sudah sampai di uban, saya yang bawa bahan itu tolong jemput saya” lalu SUHIRMAN Als GONDRONG mengatakan kepada Terdakwa untuk menyebrang ke Batam.

Kemudian keesokan hari setibanya di Batam Terdakwa kembali menghubungi SUHIRMAN Als GONDRONG dan mengatakan : “saya sudah sampai di punggur” lalu SUHIRMAN Als GONDRONG mengatakan : “tunggu sebentar” kemudian sekira lima belas menit SUHIRMAN Als GONDRONG menghubungi Terdakwa dengan mengatakan : “naik taksi ke simpang melcem kota batam, nanti akan ada yang menjemput disana”.

Selanjutnya setelah berada di simpang Melcem kota Batam Terdakwa bertemu dengan AGUS MAULIDIN, kemudian Terdakwa dan AGUS MAULIDIN diamankan oleh pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut, akan tetapi terhadap AGUS MAULIDIN pihak kepolisian tidak diperoleh bukti terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan Terdakwa.

Setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pihak kepolisian melakukan pelacakan terhadap nomor telpon yang digunakan oleh SUHIRMAN Als GONDRONG dan berhasil menangkapnya di Pulau Moyo Kabupaten Sumbawa.

Berdasarkan berita acara penimbangan nomor : 273/10209.00/2021 tanggal 29 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Tanjungpinang Timur dan ditandatangani oleh Muhammad Hafiz,S.S selaku pimpinan cabang, diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat bersih total 1.950,6 gram, dan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dalam keadaan utuh sebanyak 43 butir dan dalam keadaan tidak utuh 6 butir dengan berat bersih total 17,84 gram.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau ketiga Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 22 Nov 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek