; charset=UTF-8" /> Suami Ditembak, Istri Praperadilkan Polres Bintan - | ';

| | 1,438 kali dibaca

Suami Ditembak, Istri Praperadilkan Polres Bintan

Peresmian-Mako-Polres-Bintan

Mapolres Bintan yang di Praperadilkan oleh Merliana karena suaminya, Junaidi ditembak dan dianiya.

Bintan Timur, Radar Kepri-Tak terima suaminya ditembak polisi, Merliana istri Junaidi menempuh jalur hukum luar biasa berupa praperadilan pada Polsek Bintan Timur Cq Polres Bintan. Merliana merupakan warga di Perumahan Puri Alamanda RT 05, RW 02 Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan

Merliana, terpaksa melakukan upaya hukum berupa Praperadilan terhadap jajaran Polres Bintan karena telah melakukan penangkapan dan penganiayaan berupa penembakan yang dilakukan polisi terhadap suaminya, Junaidi Bin Sampek, Rabu (25/06) lalu.
Permohonan praperadilan dengan Nomor 035.L/LF-SYL/TPI/VII/2014 dilakukan Merliana ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinag melalui kuasa hukumnya, Syahril SH, Kamis (10/07).
Dalam surat praperadilan diterangkan kronologis yang membuat Merliaba mengajukan praperadilan tersebut. Rabu (26/06) sekitat pukul 22 00 Wib, suaminya dijemput dan didatangi oleh 7 orang yang tidak memperlihatkan identitas dikediamnya di Perumahan Puri Alamanda RT 05, RW 02 Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Baru pada Jum’at (27/6), Merliana mengetahui, ternyata 7 orang tersebut adalah polisi yang menangkap suaminya yang merupakan anggota Polisi Sektor (Polsek) Bintan Timur dengan persangkaan pencurian.
Anehnya, kata Merliana, saat suaminya ditangkap bukan dibawa ke Polsek, melainkan di bawa ke hutan di kawasan Wacopek, lalu ditembak. Tindakan anggota polisi melakukan penembakan itu dinilai tanpa procedural.”Karena pada suami saya saat ditangkap tidak melakukan perlawanan atau tindakan yang dapat membahayakan, atau tertangkap tangan melakukan tindakan pidana pencurian.”sebut Merliana.
Masih Merliana.”’Tindakan oknuma polisi yang menembak Junaidi itu, dinilai tindakan yang menyalahi prosedural. Dan penangkapan serta penahanan tidak sah demi hukum.”kata Syahril SH kuasa hukum Merliana.
Tidak sampai disitu, lanjut Syahril, tindakan keji dan diluar rasa kemanusiaan lainya, di duga juga dilakukan oleh salah seorang anggota Polisi, berinisial MF dengan memukul tubuh Junaidi, termasuk pada bagian mata, hingga menimbulkan luka memar, serta bengkak dan luka-luka lainnya “terangnya.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jarihat Simarmata SH MH membenarkan adanya permohonan praperadilan terhadap Polres Bintan yang dilakukan oleh warga selaku pemohon (Merliana, red) tersebut.”Permohonan Praperadilan itu sudah kita terima kemarin, untuk selanjutnya akan ditunjuk hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.” ungkap Jariharat, Jum’at (11/07).”Pemohon praperadilan meminta agar suami selaku korban pemohon untuk dilepaskan dari tahanan.”kata Jarihat (irfan).

Ditulis Oleh Pada Sab 12 Jul 2014. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek