; charset=UTF-8" /> Spesialis Maling Tabung Gas Dituntut 1,6 tahun - | ';

| | 152 kali dibaca

Spesialis Maling Tabung Gas Dituntut 1,6 tahun

Terdakwa pencuri pompa air.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ahmad Subaidi terlihat cengengesan usai JPU Zaldi Akri menuntut dirinya selama 18 bulan penjara atau 1,6 tahun, Kamis (7/6/2018) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Pemuda tanggung warga Kijang, Bintan ini duduk sebagai terdakwa atas kasus pencurian di dua tempat. Atas tuntutan tersebut, terdakwa Ahmad Subaidi memohon keringanan dari majelis hakim.

Adapun kronologis hingga terdakwa di bui bermula saat Ahmad Subaidi membobol warung kopi milik Fatimah di jalan Pasar Inpres Kijang pada tanggal 13 Oktober 2017. Ditempat tersebut terdakwa mengambil satu unit Televisi merk Sharp 42 Inci warna hitam dan tiga buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg.

Kemudian pada tanggal 29 Desember 2018 terdakwa kembali melakukan pencurian di warung makan milik Danang Prabowo di jalan Trikora, Kijang. Ditempat tersebut terdakwa mengambil satu unit Televisi merk Sharp 32 Inci warnah hitam, dan enam buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg.

Kedua perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Ahmad Subaidi pada malam hari dengan cara merusak kunci gembok di warung tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, kedua korban mengalami kerugian dengan total Rp. 8,5 juta rupiah. Sidang vonis akan dilakukan pada tanggal 26 Juli 2018. (Dwa)

Ditulis Oleh Pada Kam 07 Jun 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek