Curi Mesin Pompa Air di Tiga Tempat, Arianto Dihukum13 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Â Ariyanto bin Arbain hanya bisa menerima saat Majelis Hakim PN Tanjungpinang menanyakan apakah dirinya keberatan dengan vonis yang sudah dijatuhkan selama 13 bulan penjara dalam kasus pencurian mesin pompa air. Usai divonis, terdakwa lalu menandatangani berkas BAP, Kamis (7/6/2018)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Januari 2018 oleh Polsek Bintan Timur yang menerima laporan pencurian mesin pompa air. Ada tiga orang korban dengan tiga TKP pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Ariyanto hanya dalam satu hari.
Pertamakali aksi yang dilakukan terdakwa pada tanggal 23 November 2017 di gudang mesin milik Harry Susanto warga jalan Nusantara KM 25, Kijang. Dari tempat tersebut terdakwa berhasil mengambil satu unit trafo lass dan satu unit mesin gerinda duduk pemotong besi.
Lalu pada tanggal 23 bulan November 2017 terdakwa datang ke kebun di Kampung Baru, Wacopek, Kabupaten Bintan milik Mahrop dan mengambil mesin domping 175 beserta pompa dan selang air.
Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2018 terdakwa mendatangi bengkel yang terletak di Kampung Jati 3, Kijang milik Nur Jamal. Ditempat tersebut terdakwa mengambil satu unit mesin kompresor dan satu satu unit mesin penggerak kompresor. Semua barang hasil curian tersebut terdakwa simpan di Jalan Korindo.
Akibat perbuatan terdakwa ketiga korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp 13.5 juta. Terdakwa dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-5 Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Dwa)