; charset=UTF-8" /> Simpan 12 Paket Sabu, Panji Dituntut Hanya 3 Tahun Penjara - | ';

| | 482 kali dibaca

Simpan 12 Paket Sabu, Panji Dituntut Hanya 3 Tahun Penjara

Tanjungpinang, Radar Kepri-Perbedaan tuntutan dalam kasus narkoba yang menjerat tiga terdakwa menjadi sorotan. Aroma tak sedap dibalik disparitas requistor (perbedaan tuntutan) ini mencuat karena tidak sesuai fakta persidangan. Tiga terdakwa itu adalah Ramadhani alias Dani  Panji Wiranto dan M Sapri.

Dalam.persidangan dengan saksi Helen selaku penangkap terungkap, Ramadhani ditangkap di depan TCC Mall Matahari bersama satu paket kecil narkoba jenis sabu.”Terdakwa Dhani mengaku ada menyimpan sabu dirumah Sapri di Jl Pramuka Lorong Bunyu. Dari penggeledahan di rumah yang tempati Sapri ditemukan 12 paket lagi narkoba dikamar yang di lantai dua.”terangnya. Kamar dilantai dua yang disebut saksi Helen itu, diketahui ditempati Panji.

Kejanggalan tuntutan terungkap dalam persidangan Rabu (18/02) sore. Dimana, Ramadhani dituntut selama 9 tahun, Sapri dituntut 7 keduanya dijerat melanggar pasal 114 dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan Panji yang mengetahui dan mengusai sabu (berada dalam kamarnya) dituntut “super ringan” yakni 3 tahun penjara karena dijerat melanggar pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009.”Tuntutan ini tidak sesuai fakta persidangan. Faktanya, terdakwa Panji mengetahui barang yang disimpan dikamarnya itu sabu. Artinya, dia menyimpan dan mengusai serta ikut menikmati sabu. Tapi dituntut rendah sekali.”heran Agus Sutanto SH, pengancara Dhani.

Pihaknya sedang mempertimbangkan mengambil langkah hukum berupa laporan ke JAMWas dan Komisi Kejaksaan terkait disparitas tuntutan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan dan menciderai rasa keadilan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 21 Feb 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek