Sidang Walpri Gubernur Kepri Hadirkan Dua Orang Saksi Dari Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan perdagangan narkoba jenis sabu melibatka Andrica Ricaro Ginting, pengawal pribadi (walpri) Gubernur Kepri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN TPI) hari ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Eka Putra Kristian Waruwu SH MH dari Kejari Bintan. Yakni saksi verbalisan (penangkap) Roro dan Ivan (saksi fakta).
Saksi Ivan menerangkan tidak tahu dan kenal terdakwa Andrica Ricora Ginting Munthe.”Saya tak tahu dia polis. Waktu ditangkap ada dua RT dan Brimob.”jelasnya.
Saksi menyebutkan penangkapan Andrica merupakan pengembangan Maksun dan menyebutkan ada barang bukti lain dibawah penguasaan Andrica.
Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Andrica yang juga menjabat pengawal pribadi (walpri ) Gubernur Kepri ini secara bersama-sama dengan saksi MASKUM Bin NURMAWEK dan saksi DIKA TRI PAMUNGKAS Bin SUTARJO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2022 bertempat di rumah saksi DIKA TRI PAMUNGKAS Bin SUTARJO yang beralamat di Jalan Diponegoro Kampung Jeruk RT 004 RW 009 Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Pronvinsi Kepulauan Riau.
Melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula pada Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 15.43 Wib saksi MASKUM Bin NURMAWEK di telephone oleh saudara SYAMSIR ODE dan berkata “ BANG POSISI DIMANA “ lalu saksi MASKUM jawab “ DITEMPAT KERJA MASUK SORE ADA APA “ lalu dijawab “YAU DAH LAH BESOK AJA“ Lalu saksi MASKUM jawab “ OKE “.
Besok harinya pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira 10.00 Wib saudara SYAMSIR menghubungi saksi MASKUM melalui telephone dan berkata “ LAGI DIMANA POSISI “ lalu saksi MASKUM jawab “ LAGI DIHOTEL MASUK PAGI “ lalu dijawab “ SAKSI KESANA MELUNCUR YA “ lalu saksi MASKUM jawab “ IYA DITUNGGU “ Sekira pukul 11.18 Wib saudara SYAMSIR tiba ditempat saksi MASKUM bekerja kemudian duduk sebentar di Area Pos Penjagaan dan setelah itu saksi MASKUM dan saudara SYAMSIR ODE pergi ke arah Pantai sambil ngobrol dan saudara SYAMSIR berkata kepada saksi “ ADA DI TEPI PANTAI TEH HIJAU MACAM SABU KARENA LIHAT DI GOOGLE ADA NAMA DIBUNGKUSNYA MACAM DI TV TV SAYA KIRA ITU SABU “ lalu saksi MASKUM jawab “ AYOK KITA LIHAT DAPATNYA DIMANA “ lalu dijawab saudara SYAMSIR “ YANG DAPAT ITU HELMI DI BATU DI UJUNG SANA“ lalu saksi MASKUM jawab “ AYOKLAH KITA PERGI LIHAT “ kemudian setelah sampai ditepi pantai saudara SYAMSIR “ TUNGGU DI TEPI PANTAI AKU AMBIL KEDALAM HUTAN “ kemudian ditunggu sekira 4 menitan saudara SYAMSIR datang sambil membawa 1 (satu) Bungkusan Teh Cina warna Hijau dan 1 (satu) bungkusan putih bening, Setelah itu saksi MASKUM melihat 1 bungkusan putih bening tesebut yang mana sudah terbuka dan bertanya kenapa berair dijawab saudara SYAMSIR “ YA aku SIRAM “ kemudian saksi MASKUM buang air dari dalam plastik bening tersebut kemudian saksi MASKUM ambil menggunakan jariNYA dan menjilat dengan lidah dan lidahnya kebas, sehingga saksi MASKUM berpendapat kalau barang tersebut benar narkotika jenis sabu.
Kemudian mereka mengobrol sambil merapikan 1 (satu) bungkus plastic bening tersebut dan saudara Syamsir juga berkata “ OH ADA LAGI ITU KETUA “ lalu saksi jawab “ DIMANA “ lalu dijawab “ OH DISANA “ langsung saksi MASKUM bersama saudara Syamsir ke tempat sisa barang tersebut kemudian setelah sampai disana saksi melihat karung warna Putih merk neo pro 9002 yang berisikan bungkusan Teh Cina merk Guanyinwang namun saksi MASKUM tidak menghitung berapa banyak isinya, kemudian saksi MASKUM pindahkan karung putih tersebut ke samping semak semak pohon dan ditutup menggunakan sampah kering di hutan.
Lalu saudara Syamsir berkata kepada saksi MASKUM “ BAGAIMANA NI KETUA “ lalu saksi MASKUM jawab “ YA KITA COBA DULU IYA ATAU TIDAK “ lalu dijawab “ KALAU MEMANG IYA TERSERAH KETUA KALAU ENGGAK LAPOR “ lalu saksi MASKUM jawab “ IYA NANTI SAKSI LAPOR KALAU MEMANG IYA “ lalu dijawab saudara SYAMSIR “ TAPI JANGAN LIBATKAN Saya “ kemudian saksi MASKUM membawa 1 (satu) Bungkusan Teh Cina merk Guanyinwang dan 1 (satu) Bungkus plastic bening yang basah tersebut ke parkiran motor dan diletakkan dibawah pohon beringin, kemudian saudara Syamsir ke Pos bersama saksi MASKUM duduk sejenak kemudian saudara SYAMSIR langsung minta izin pulang.
Sekira jam 12.45 setelah saudara Syamsir pulang saksi MASKUM sempat berifikir mau menelpon siapa dan tiba tiba terdakwa ANDRICA RICORA GINTING MUNTHE menelfon saksi MASKUM dan langsung berkata kepada terdakwa ANDRICA RICORA GINTING “ ADUH PAS BANG BRO AKU TADI MAU NELFON BRODHER “ lalu terdakwa jawab “ APAAN TUH “ lalu saksi MASKUM jawab “ TUNGGU YA SEBENTAR buka video call “ lalu saksi MASKUM menuju keparkiran untuk mengambil 1 (satu) Bungkusan Teh Cina merk Guanyinwang dan 1 (satu) Bungkus plastic bening saksi letakkan dibawah pohon beringin tersebut dan berkata “ BUKA KAMERA “ lalu dijawab “ OKE “ lalu saksi MASKUM memperihatkan kepada Terdakwa dan terdakwa berkata “ BETUL TAK “ lalu saksi MASKUM jawab “ NAMPAKNYA BETUL “ lalu dijawab terdakwa “ KERJA YA ? PULANG KERJA JAM BERAPA “ lalu saksi MASKUM jawab “ Pulang kerja jam 15.00 wib, NANTI ADA KERUMAHLAH “ lalu dijawab “ OKE “.
Kemudian saksi MASKUM menaruh kembali sabu yang saksi tunjukan kepada terdakwa di bawah pohon beringgin kemudian saksi MASKUM kembali ke pos Securyti Club Med Ria Bintan untuk menjalankan tugasnya.
Sekira pukul 15.00 Wib saksi MASKUM mengambil kantong kresek warna hitam di pos Securyti Club Med Ria Bintan kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut dimasukkan dalam kantong kresek warna hitam kemudian digantung di tempat kuci Kontak sepeda motor Merk Yamaha N – MAX warna merah dengan nomor polisi BP 5992 QB dan lansung pulang kerumah yang beralamat Kampung Harapan I Gg. Hiu No.02, RT.003/RW.004, Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan dan sesampainya dirumah bungkusan plastic warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dibawa kebelakang rumah disimpan di bawah pohon pisang dan kemudian saksi MASKUM mengambil sebagian sabu tersebut dimasukan kedalam Pipa Paralon.
Sekira jam 20.30 wib Terdakwa ANDRICA RICORA GINTING menelpon saksi MASKUM menanyakan posisinya dan dijawab oleh saksi MASKUM sedang keundangan dekat rumah, kemudian Terdakwa ANDRICA RICORA GINTING mengatakan akan kerumah dan saksi MASKUM jawab Ok.
Sekira Jam 21.20 wib Terdakwa ANDRICA RICORA GINTING dengan menggunakan Mobil Putih nomor Polisi BP 1036 RY sampai dirumah Saksi MASKUM Gang Hiu Kampung Harapan I Gg. Hiu No.02, RT.003 RW.004, Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, kemudian saksi MASKUM mengajak Terdakwa ANDRICA RICORA GINTING ke Pondok Belakang rumah dan kemudian saksi MASKUM mengambil sabu yang disimpan di Pipa Paralon kemudian mereka berdua masuk kedalam rumah mengunakan narkotika jenis sabu tersebut.
Terdakwa ANDRICA RICORA GINTING menanyakan dari mana sabunya dan saksi MASKUM mengatakan sabu tersebut hanyut dari seberang (dari Malaysia) anggota saksi MASKUM yang menemukan Kemudian saksi MASKUM mengambil 1 (satu) paket Besar diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan Teh Cina Merk Guanyinwang seberat 1038,49 (seribu tiga puluh delapan koma empat sembilan) gram di bawah pohan pisang dan kemudian menunjukan Terdakwa ANDRICA RICORA GINTING, lalu terdakwa menanyakan apakah masih ada lain, dan saksi maskum menatakan masih ada setengah Karung.
Terdakwa ANDRICA RICORA GINTING mengajak saksi MASKUM untuk melihat sabu yang setengah karung tersebut dan saksi maskum menyetujuinya kemudian Terdakwa ANDRICA RICORA GINTING dan saksi MASKUM berangkat kelokasi sabu tersebut dengan menggunakan Mobil Toyota Yaris warna Putih milik terdakwa dengan nomor Polisi BP 1036 RY menuju Club Med Ria Bintan dan sesampainya Club Med Ria Bintan sekira jam 21.55 wib. terdakwa memarkir mobik di parkiran Club Med Ria Bintan dan mereka ijin kepada petugas security saksi JULISETIADI, saksi HARI UTOMO, saksi RADI WAHYUDI, saksi TRI WINARTO dan saksi HIJRATUL MUKIM dengan tujuan menyisir pantai (melihat sabu yang sebelumnya disimpan) dan saksi JULISETIADI mengijinkanya.
Kemudian Terdakwa ANDRICA RICORA GINTING dan saksi MASKUM berjalan menuju pantai dimana tempat saksi MASKUM menyimpan sabu sebelumnya, sesampainya ditempat saksi maskum menyimpan sabunya, kemudian saksi MASKUM menunjukkan setengah karung berisikan sabu yang ditutupi daun-daun kering kepada terdakwa selanjutnya saksi mengambil 1 (satu) karung beras Horas warna putih dan memindahkan seluruh isi dari sabu kedalam karung beras Horas warna putih tersebut lalu saksi MASKUM mengikat dengan tali nilon warna putih, kemudian saksi MASKUM mengangkat karung yang berisi sabu tersebut sampai di parkiran mobil Terdakwa ANDRICA RICORA GINTING dan saksi maskum memasukan karung yang berisi sabu tersebut kedalam bagasi belakang Mobil Toyota Yaris warna Putih milik terdakwa dengan nomor Polisi BP 1036 RY.
Sekira Jam 22.55 wib saksi MASKUM ijin pamit kepada kepada petugas security saksi JULISETIADI, saksi HARI UTOMO, saksi RADI WAHYUDI, saksi TRI WINARTO dan saksi HIJRATUL MUKIM kemudian Terdakwa ANDRICA RICORA GINTING dan saksi maskum pulang kerumah saksi MASKUM, sesampainya dirumah saksi MASKUM lalu Terdakwa ANDRICA RICORA GINTING menanyakan kepada saksi MASKUM “sabu ini akan diapakan” saksi MASKUM menjawab terserah mau di apakan karena saksi MASKUM masih ada 1,5 kg yang disimpan dibawah pohon pisang, Terdakwa ANDRICA RICORA GINTING menjawab OK, kemudian Terdakwa ANDRICA RICORA GINTING pulang kerumahnya dengan alamat di Jalan Indun Suri Gg. Durian 2 RT. 004 RW. 001 Kel. Tanjung Uban Timur Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau dan memasukkan mobil yang berisi setenganh karung sabu tersebut kedalam gudang depan rumahnya.
Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib saksi LIBER HERMANSYAH SIRAIT, saksi IVAN WIRA HARDIYANT0, S.H dan Anggota Satresnarkoba Polres Tanjung pinang, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama MASKUM Bin NURMAWEK yang beralamat di Kampung Harapan I Gg. Hiu No.02 RT.003 RW.004 Kelurahan Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan menawarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu untuk dijual dengan harga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Selanjutnya saksi LIBER HERMANSYAH SIRAIT melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP RONNY BURUNGUDJU, S.H., S.I.K. dan memerintahkan saudara AL FAJADRI untuk melakukan Undercover Buy (Pembelian Terselubung), kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekitar pukul 00.10 Wib saudara AL FAJADRI langsung menemui saudara MASKUM Bin NURMAWEK di rumahnya dan kemudian saudara AL FAJADRI bersama dengan saudara MUHAMMAD ARIF SETIAWAN langsung melakukan penangkapan terhadap saudara MASKUM Bin NURMAWEK dan ditemukan 1 (satu) buah plastik hitam yang sedang di pegang oleh saudara MASKUM Bin NURMAWEK.
AL FAJADRI dan saudara MUHAMMAD ARIF SETIAWAN dengan didampingi oleh ketua RT setempat membuka 1 (satu) buah plastik hitam tersebut dan ternyata berisi 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China Merk Guanyinkwang dan 1 (satu) paket besar diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang di bungkus dengan plastic bening yang di akui milik saksi MASKUM Bin NURMAWEK yang akan dijualnya.
Saksi LIBER HERMANSYAH SIRAIT, saksi IVAN WIRA HARDIYANT0, S.H dan Anggota Satresnarkoba Polres tanjung pinang melakukan penggeledahan di sebuah pondok didepan rumah saksi MASKUM Bin NURMAWEK dan ditemukan 1 (satu) paket sedang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu di dalam Paralon dibelakang pondok tersebut serta 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu didalam paralon yang terletak di atas pondok tersebut yang di akui oleh saksi MASKUM Bin NURMAWEK adalah miliknya.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi MASKUM Bin NURMAWEK dan menerangkan sebagian narkotika jenis sabu sudah diserahkan kepada Terdakwa ANDRICA RICORA GINTING MUNTHE sebanyak setengah karung.
Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 01.00 Wib dengan adanya informasi tersebut saksi LIBER HERMANSYAH SIRAIT, saksi IVAN WIRA HARDIYANT0, S.H dan Anggota Satresnarkoba Polres tanjung pinang melakukan penggeledahan penangkapan terhadap Terdakwa ANDRICA RICORA GINTING MUNTHE Bin EVRISCA GINTING MUNTHE, namun dirumah Terdakwa ANDRICA RICORA GINTING MUNTHEyang beralamat Indun Suri Gg. Durian 2 RT. 004 RW. 001 Kelurahan Tanjung Uban Timur Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau tidak ditemukan Barang bukti narkotika jenis sabu dan hanya menemukan 1 (satu) Buah Karung Beras merk Horas warna Putih (bekas untuk tempat narkotika jenis sabu) dan 1 (satu) Buah tali nilon warna putih (bekas untuk mengikat karung beras Horas yang berisi sabu) ditemukan di gudang parkiran rumah Terdakwa ANDRICA RICORA GINTING MUNTHE, dan dari keterangan Terdakwa ANDRICA RICORA GINTING MUNTHE kalau barang bukti Narkotika Jenis sabu telah dititipkan kepada saksi DIKA TRI PAMUNGKAS Bin SUTARJO.
Saksi LIBER HERMANSYAH SIRAIT, saksi IVAN WIRA HARDIYANT0, S.H dan Anggota Satresnarkoba Polres tanjung pinang setelah mendapatkan informasi kalau Narkotika jenis sabu sudah diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi DIKA TRI PAMUNGKAS maka pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 02.30 wib para saksi dari Kepolisian langsung bergerak menuju rumah saksi DIKA TRI PAMUNGKAS Bin SUTARJO yang beralamat di Jalan Diponegoro Kampung Jeruk RT 004 RW 009 Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, sesampainya di rumah saksi DIKA langsung melakukan penangkapan terhadap saksi DIKA TRI PAMUNGKAS Bin SUTARJO dan pada saat melakukan penggeledahan dirumah saksi DIKA TRI PAMUNGKAS menemukan setengah karung yang berisi 5 (lima) bungkus paket besar yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Selanjutnya Terdakwa ANDRICA RICORA GINTING MUNTHE, saksi MASKUM Bin NURMAWEK dan saksi DIKA TRI PAMUNGKAS Bin SUTARJO beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang Guna Penyidikan lebih lanjut.
– Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkapan Terdakwa ANDRICA RICORA GINTING MUNTHE adalah :
1. 1 (satu) Buah Karung Beras merk Horas warna Putih,
2. 1 (satu) Lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dengan NIK : 2172021608830001,
3. 1 (satu) Buah tali nilon warna putih,
4. 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO Reno 5F warna ungu dengan nomor kartu Telkomsel : 085264490188,
5. 1 (satu) Unit mobil merk Toyota Yaris warna putih dengan No. Pol BP 1036 RY.
Barang bukti yang disita pada saat penangkapan saksi MASKUM Bin NURMAWEK adalah :
1. 1 (satu) Paket Besar diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan Teh Cina Merk Guanyinwang seberat 1038,49 (seribu tiga puluh delapan koma empat sembilan) gram,
2. 1 (satu) Paket Besar diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 417,20 gram (empat ratus tujuh belas koma dua puluh) gram,
3. 1 (satu) Paket sedang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 119,65 gram (seratus Sembilan belas koma enam puluh lima) gram,
4. 1 (satu) Paket kecil diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 2,63 gram (dua koma enam puluh tiga) gram,
5. 1 (satu) Buah Pipet Kaca, 2 (dua) Buah Pipet Plastik,
6. 1 (satu) Buah pipa paralon warna putih,
7. 1 (satu) Buah plastik kresek warna Hijau,
8. 1 (satu) Helai Kaos Obolong warna Putih,
9. 1 (satu) Buah plastik kresek warna Hitam,
10. 1 (satu) Buah plastik kresek warna Putih,
11. 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo warna Biru beserta Kartu simpati dengan nomor 0822-8663-6246,
12. 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo warna hitam beserta Kartu simpati dengan nomor 0821-7484-4345 dan 0813-64263866,
13. 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha N – MAX warna merah dengan polisi BP 5992 QB,
14. 1 (satu) buah Karung warba putih merk neo pro 9002,
15. 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang dan
16. 1 (satu) buah Ktp atas nama MASKUM dengan NIK 2101101108710001.
Barang bukti yang disita pada saat penangkapan saksi DIKA TRI PAMUNGKAS Bin SUTARJO, adalah :
1. 5 (lima) paket besar diduga narkotika golongan 1 dengan berat 5172,11 gram,
2. 1 (satu) unit handpone merk Redmi warna hitam dengan kartu telkomsel 0821-6960-5500,
3. 1 (satu) buah plastik warna hitam,
4. 5 (lima) buah bungkusan kosong teh cina merk GUANYINGWANG,
5. 5 (lima) buah bungkusan plastik bening,
6. 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Mio soul warna merah dengan nopol BP 4195 IB,
7. 1(satu) lembar kartu Penduduk Asli dengan Nik 210107110288001,
8. 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam yang bertuliskan Pusdiklat bumi sanapati.
Terdakwa ANDRICA RICORA GINTING MUNTHE saksi MASKUM Bin NURMAWEK dan saksi DIKA TRI PAMUNGKAS Bin SUTARJO pada saat ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres tanjung pinang tidak mempunyai izin untuk membawa atau mengangkut dan menjual belikan Narkotika golongan I jenis shabu tersebut.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Perum Pegadaian (Persero) Cabang Tanjungpinang terhadap barang bukti yang disita dari saksi DIKA TRI PAMUNGKAS Bin SUTARJO tersebut sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor:27/10260.00/2022, tanggal 25 Januari 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang AGUNG MAULANA, SE, MM (NIK.P 82350) dan Pegawai an. JOHANES OKTANIO, SE (NIK.P 91439) diketahui berat hasil penimbangan adalah :
a. Paket A : 959,41 gr.
b. Paket B : 958,69 gr.
c. Paket C : 960,82 gr.
d. Paket D : 958,74 gr.
e. Paket E : 962,24 gr.
Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam Nomor: R-P.P.01.01.9A1.02.22.45, tanggal 04 Februari 2022, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. Kode Sampel: 22.085.11.16.05.0007.K Kristal Bening diduga Sabu tersebut adalah benar mengandung “METAMFETAMIN” yang disita dari saksi MASKUM Bin NURMAWEK dan saksi DIKA TRI PAMUNGKAS Bin SUTARJO, dan Sampel Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu) Nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Irfan)