; charset=UTF-8" /> Kirim TKI Ilegal, Acing Dihukum 10 Tahun Penjara - | ';

| | 242 kali dibaca

Kirim TKI Ilegal, Acing Dihukum 10 Tahun Penjara

Terdakwa Susanto alias Acing saat disidangkan.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Susanto alias Acing dihukum selama 8 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Tanjungpinang, Selasa (16/08) karena terbukti melanggar UU tentang pelayaran.

Ketua majelis hakim, Boy Syailendra SH dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan perbuatan terdakwa Susanto alias Acing.”Berdasarkan fakta sidang dan saksi dipersidangan speed milik terdakwa digunakan untuk bongkar muat tabung gas. Namun digunakan juga untuk membawa Sei pekerja migran ilegal dari pelabuhan Gentong di Tanjung Uban Selatan menuju Malaysia.”terang hakim anggota, Anggalanton Boang Manalu,S.H.,M.H.

Saksi Aziz Kasim Djou dari Dishub Kepri, menurut hakim.”Terdakwa Susanto tidak memiliki ijin pemanfaatan garis pantai. Pengangkutan penumpang dari pelabuhan Gentong ke Malaysia itu ilegal atau non prosedural. Meskipun pelabuhan Sei Gentong ada ijin tapi bukan pengangkutan orang.”tegas Anggalanton Boang Manalu,S.H.,M.H.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 287 Jo Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.”Perbuatan terdakwa merugikan negara, perbuatan terdakwa membahayakan masyarakat khususnya PMI.”tegasnya.

Barang bukti berupa kapal dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Acing alias Susanto.

Terhadap vonis 8 bulan penjara ini, Acing yang dituntut 1 tahun oleh JPU sebelumnya menyatakan menerima.”Terima Yang Mulia.”ucapnya. Sedangkan jaksa Eka Putra Kristian Waruwu SH MH menyatakan pikir-pikir.

Acing Juga Dihukum Dalam Kasus PMI Ilegal

 

Terdakwa Acin alias Susanto.

Sidang dilanjutkan untuk perkara nomor 109/Pid.Sus/2022/PN Tpg juga dengan terdakwa Acing alias Susanto tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam kasus ini, Susanto alias Acing dituntut 20 Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1. 000. 000. 000, subsider 6 bulan penjara karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melanggar pasal Pasal 7 ayat (2) jo pasal 4 jo pasal 16 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Namun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain tentang pasal yang dikenakan terhadap Susanto alias Acing. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa lebih tepat melanggar pasal kedua yakni Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor  11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Menyatakan terdakwa Susanto alias Acing terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua.”Menghukum terdakwa Susanto alias Acin selama 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsidair 2 bulan kurungan. Menolak permohonan restitusi untuk seluruhnya.”tegas hakim.

Terhadap vonis ini Acin dan jaksa menyatakan pikir-pikir begitu juga dengan pengacaranya. Total hukuman atas dua perkara ini, Acing alias Susanto dihukum selama 10 tahun 8 bulan penjara.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 16 Agu 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek