; charset=UTF-8" /> Sidang Riowati, Keterangan 3 Saksi Dibacakan Akibat Covid 19 - | ';

| | 177 kali dibaca

Sidang Riowati, Keterangan 3 Saksi Dibacakan Akibat Covid 19

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga saksi kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Riowati terpaksa keterangannya dibacakan karena tergendala akibat covid-19 yang membuat transportasi tidak ada.

Sehingga jaksa Zaldi Akri SH meminta keterangan saksi-saksi dibacakan dan disetujui majelis hakim dan juga terdakwa Riowati yang berada di Rutan.

Akhirnya sidang virtual ini dilanjutkan dengan membacakan keterangan dari Dwi Ria Abu Bakar SH, notaris ini menjelaskan tentang BPJP yang dibuat di kantornya.”Saksi mengira penyerahan aset PT Libra telah mengetahui pengambilan aset PT Libra.”terangnya.

Saksi Dwi Ria Abu Bakar juga memastikan aset berupa dokumen yang disimpan safety box masih ada dan belum diambil.”Rianto tidak ada memegang kunci safety box dan saya tidak ada mengecek lagi.”terangnya.

Terhadap keterangan ini, terdakwa Riowati menyebutkan kurang mendengar dengan jelas dan keberatan.

Terdakwa Riowati juga meminta untuk hadir dipersidangan saat dirinya memberikan keterangan sebagai terdakwa.”Boleh, asal ada persetujuan dari Rutan.”ucap hakim Admiral SH MH.

Saksi DR Dian Adriawan merupakan saksi ahli pidana menyampaikan pendapatnya.”Bahwa perbuatan tindak pidana berupa 372 KUHP berupa penggelapan surat berharga.”terangnya.

Ahli juga menyebutkan telah terjadi tindak pidana oleh terdakwa Riowati dan Rianto dengan subjek hukum adalah terdakwa. Terhadap keterangan ini, Riowati menyatakan menerima.

Saksi ketiga, Kaspol Jihad SH MH adalah ahli hukum Perdata dari UIB yang berdomisili Pekanbaru, Riau menerangkan tentang masalah aset dimana setelah pergantian direksi. Maka direksi yang baru berhak meminta semua aset untuk melaksanakan operasional perusahaan.Terhadap keterangan ini, Riowati menyatakan keberatan.

Jaksa Zaldi Akri SH berjanji akan berusaha menghadirkan terdakwa Riowati pada Kamis (24/06) ke pengadilan.”Usai sidang ini saya akan langsung koordinasi untuk mengadirkan terdakwa kepersidangan Kamis depan.”Janji jaksa Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 17 Jun 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek