BPK Temukan 141 Rekening Milik Pemkab Anambas Tanpa SK Bupati Penggunaannya
Tanjungpinang, Radar Kepri- Dari lima temuan BPK Kepri di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). Salah satunya tentang tentang rekening Dana BOSDA dan DAK di TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri di KKA Belum Ditetapkan sebagai Rekening Milik Pemerintah Daerah
Kabupaten Kepulauan Anambas.
Berikut temuan BPK Kepri terkait masalah diatas sebagaimana diperoleh radarkepri.com yang disadur dari LHP atas LKPj KKA Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.
Menurut BPK Kepri, berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penunjukan PT BRK Cabang Pembantu Tarempa Dalam Penempatan Dana Pemerintah Daerah sebagai Bank Pembayaran dan Penerimaan Uang Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2019, diketahui
ditetapkan dua Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Selain RKUD tersebut, diketahui terdapat 141 rekening yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, yang terdiri dari 33 rekening bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran dan pengelolaan dana bergulir, 13 rekening merupakan rekening dana kapitasi dan dana non kapitasi Puskesmas, empat rekening RSUD, serta 91 rekening dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN dan SMPN.
Dari hasil pemeriksaan BPK Kepri atas pengelolaan rekening tersebut dan konfirmasi dengan BSM serta wawancara dengan BUD dan tim manajemen dana BOSDA, diketahui 141 rekening tersebut belum ditetapkan penggunaannya dengan Surat Keputusan
Bupati sebagaimana pada Lampiran 1.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas kebendaharaan, gubernur/bupati/walikota memberi izin kepada kepala satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerahnya untuk membuka rekening penerimaan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota. Rekening tersebut dikelola oleh TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas yang digunakan untuk menerima dan mengelola dana BOSDA dan DAK.
Menurut BPK Kepri kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas
kebendaharaan, gubernur/bupati/walikota memberi izin kepada kepala satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerahnya untuk membuka rekening penerimaan pada Bank Umum yang
ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.
Kondisi tersebut mengakibatkan rekening penerimaan, rekening dana BOSDA dan DAK di
sekolah negeri pada lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas yang belum ditetapkan dengan Keputusan Bupati tidak memiliki dasar hukum dan berisiko terjadi penyalahgunaan.
Kondisi tersebut disebabkan Kepala Sekolah pengelola rekening dana BOSDA dan DAK di
sekolah negeri di KKA belum mengkoordinasikan status
rekening penampungan dana BOSDA dan DAK kepada BUD sebagai rekening milik pemerintah daerah.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menyatakan
sependapat dengan temuan BPK bahwa rekening dana BOSDA dan DAK belum ditetapkan sebagai rekening milik pemerintah daerah.
Hal ini disebabkan sekolah tidak melaporkan pembukaan buku rekening dana BOSDA dan DAK kepada Badan Keuangan Daerah untuk ditetapkan sebagai rekening milik pemerintah daerah.
BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Anambas agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk mengkoordinasikan status rekening penampungan dana BOSDA dan DAK dengan BUD; dan Menetapkan rekening dana BOSDA dan DAK sebagai rekening milik pemerintah daerah.(irfan)