; charset=UTF-8" /> Ada Temuan BPK Kepri Rp 3,2 Miliar di Dispora Anambas - | ';

| | 1,074 kali dibaca

Ada Temuan BPK Kepri Rp 3,2 Miliar di Dispora Anambas

Kantor BPK Perwakilan Kepri di Batam.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Meskipun berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri untuk ke empat kalinya. Namun bukan berarti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran (TA) 2019 di kabupaten Kepulauan Anambas tidak bermasalah. Buktinya, BPK Kepri dalam pemeriksaan intern menemukan 5 temuan.

Dari dokumen LHP atas LKPj TA 2019 yang diterima radarkepri.com, dalam objek pemeriksaan intern disebutkan lima temuan BPK Kepri.

Pertama, Rekening Dana BOSDA dan DAK di TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas Belum Ditetapkan sebagai Rekening
Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kedua, Penatausahaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Seluruh
Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Kepulauan Anambas Tidak Tertib.

Ketiga, Penatausahaan Persediaan pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Belum Memadai.

Ke empat, Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Anambas Belum Memadai.

Kemudian yang kelima. Penganggaran Belanja Barang dan Jasa – Belanja Pakaian Khusus dan Hari-hari  Tertentu senilai Rp3.205.835.450,00 pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Tidak Tepat.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan
Anambas antara lain agar memerintahkan  Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk Mengkoordinasikan status rekening penampungan dana BOSDA dan DAK dengan BUD.
BPK Kepri juga Menginstruksikan Tim BOS Reguler membina SDN dan SMPN dalam mengelola dan melaporkan BOS Reguler;
BPK Kepri menginstruksikan Kepala Sekolah membuat laporan pertanggungjawaban
penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan.
BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Kesehatan PPKB, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, serta Kepala  Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik untuk mengawasi dan mengendalikan pengelolaan Persediaan secara intensif.

BPK Kepri juga merekomendasikan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pengelola BMD untuk proaktif dalam mengawasi pengelolaan  aset milik Pemerintah Daerah dan segera mengupayakan penyelesaian atas tanah yang di atasnya berdiri bangunan milik pihak lain guna menghindari timbulnya sengketa.
Rekomendasi terakhir ditujukan ke TAPD dan Tim Teknis Anggaran Pemerintah Daerah untuk selalu mempedomani ketentuan dalam menetapkan APBD.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 16 Jun 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek