Ada Kesalahan Penganggaran di Pemko Tanjungpinang TA 2019 Senilai 3,2 Miliar
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tahun Anggaran (TA) 2019, terjadi kesalahan dalam penganggaran di Pemerintah Kota Tanjungpinang senilai Rp 3.825.169.200,00.
Hal ini diungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) TA 2019 yang telah disampaikan Pemko Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data LHP atas LKPj TA 2019 dari BPK Perwakilan Kepri yang diterima redaksi radarkepri.com. BPK Perwakilan Kepri menemukan 8 temuan yang harus ditindaklanjuti pemko Tanjungpinang.
Pertama, Rekening BLUD RSUD dan UPTD SPAM Belum Ditetapkan dalam Keputusan Walikota.
Kedua, Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran di Lima SKPD Belum Tertib.
Ketiga, Bunga Tabungan pada Rekening Pengelolaan Dana BOS Belum Disetorkan ke
Rekening Kas Umum Daerah.
Ke empat, Pemerintah Kota Tanjungpinang Masih Belum Menyelesaikan Kewajiban Penyerahan P3D Kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Kelima, Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kota Tanjungpinang Belum Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ke enam,Pengendalian Internal atas Pengelolaan BPHTB Tidak Efektif yang Menyebabkan Hilangnya Potensi Penerimaan BPHTB Sebesar Rp2.133.107.925,71
Ketujuh, Kesalahan Penganggaran atas Belanja Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp3.825.169.200,00.
Dan yang kedelapan, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada UPTD SPAM belum Didukung dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan Struktur Organisasi yang Lengkap.(irfan)