Sidang Penyeludupan Pekerja Ilegal Hadirkan 4 Orang Saksi Penangkap
Tanjungpinang, Radar Kepri- Kasus dugaan penyeludupan tenaga kerja ilegal ke Malaysia dengan 6 orang terdakwa kembali disidangkan. Enam terdakwa itu adalah Juna Iskandar, Erna Susanti, Nasrudin, Agus Salim, Muliadi alias Ong dan Susanto alias Acing hari ini, Senin (25/04) hadirkan 4 orang saksi yakni, Rizki, Tison, Adnan dan Ardiansyah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Saksi Rizki dari Direskrimum Polda Kepri dalam keterangannya mengungkapkan Pekerja Migran Ilegal (PMI) berangkat dari pelabuhan tikus milik Susanto alias Acing.”Ada sekitar 11 orang yang meninggal. Dia ini sebagai penyedia kapal, ABK dan tekongnya.”kata saksi Rizkin menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Boy Syailendra SH.
Hasil penyelidikan, lanjut Rizki.”Dia (Susanto,red) sudah sering melakukan pengiriman PMI ilegal.”terangnya.
Dikatakan Rizki, setelah ditangkap pada 22 Januari 2022, Susanto langsung dibawa ke Polda Kepri untuk dimintai keterangan.”Yang diberangkatkan waktu itu (akhir Desember 2021) jumlah PMI 40 orang yang berangkat. Tenggelam diperairan Malaysia, tapi saya lupa berapa yang selamat dan meninggal.”menjawab pertanyaan JPU Eka Putra Kristian Waruwu SH MH dari Kejari Bintan.
Terhadap keterangan saksi Rizki ini, terdakwa Susanto membenarkan.”Benar Yang Mulia, ditangkap di kedai kopi.”katanya. Sidang Acing dilanjutkan Kamis (12/05) untuk pemeriksaan saksi lainnya.
Saksi Tyson merupakan polisi bertugas di Polda KepriĀ yang menangkap Mulyadi Ong di Lombok mengatakan.”Kita melakukan penyitaan buku bank dan ATM. Itu digunakan untuk menampung uang dari PMI ilegal.”katanya.
Dalam pemeriksaan terhadap Mulyadi, saksi Tyson menyebutkan.”Dia ada menyebut nama Susanto alias Acing.”jelasnya namun tidak mengetahui jumlah keuntungan yang diperoleh terdakwa Mulayadi Ong.
Saksi Adnan merupakan penangkap terdakwa Nasrudin yang ditangkap juga di Lombok dan merekrut 3 PMI ilegal dengan keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu perkepala.
Saksi Ardiansyah, penangkap Erna Susanti dan Juna Iskandar menerangkan menangkap Erna di Bengkulu sedangan Juna ditangkap di Bengkong Sadai di Batam.”Barang bukti yang diamankan adalah Hp dan buku rekining dan ATM.”katanya. Terhadap keterangan ini, Erna dan Juna membenarkan.(irfan)