Oknum Bidan Dituntut 30 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri- Hj Rabiatun alias kak Agun dituntut selama 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara penjara karena menurut JPU Desta Garinda Rahdianawati SH dari Kejari Tanjungpinang terbukti melakukan penipuan, Selasa (26/04) dipersidangan virtual pada PN Tanjungpinang.
Dalam surat dakwaan jaksa diungkap kronologis aksi tipu-tipu oknum bidan ini pada korbannya.
Bermula pada bulan November tahun 2020 sekira pukul 13.00 wib saksi HJ. IRSASTRI ditelepon oleh Terdakwa HJ. RABIATUN yang ingin meminjam uang saksi HJ. IRSASTRI untuk kepentingan administrasi dalam mencairkan Dollar yang jika dikonversi ke mata uang Rupiah sebesar Rp 22.000.000.000.
Pada saat itu Terdakwa juga mengatakan akan memberikan uang kepada saksi sebesar Rp 2.000.000.000 jika Dollar tersebut telah cair. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 sekira pukul 15.00 wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl Batu Hitam Komplek Pemda, saksi menyerahkan uang sejumlah Rp 4.000.000 kepada Terdakwa ;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa kembali menghubungi saksi HJ. IRSASTRI untuk meminjam uang kepada saksi HJ. IRSASTRI sebanyak Rp 3.000.000 dengan alasan biaya administrasi untuk mencairkan Dollar belum cukup, kemudian saksi HJ. IRSASTRI menyanggupi dan mentransfer ke rekening atas nama RABIATUN. Terdakwa juga mengatakan kepada saksi HJ. IRSASTRI agar saksi HJ. IRSASTRI membantu Terdakwa untuk mencari dana sebesar Rp 60.000.000 agar administrasi pencairan dollar cepat selesai, dan saksi IRSASTRI mengatakan akan menggadai barang milik mama angkatnya dahulu.
Selasa tanggal 15 Desember 2020 saksi HJ. IRSASTRI menggadaikan emas milik mama angkatnya yang bernama saudari HJ. SAMSIA di Kantor Pegadaian UPC Sei Jang, dari hasil gadai tersebut saksi mendapatkan uang sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Setelah mendapatkan uang tersebut, saksi HJ IRSASTRI menghubungi Terdakwa dan selanjutnya secara bersama-sama sekira pukul 14.00 wib di Jalan Tengku Umar tepanya di kantor Bank BNI Tanjungpinang, Terdakwa menyuruh saksi HJ. IRSASTRI untuk mengirimkan uang sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) melalui Teller ke rekening lain atas nama RAMALAH dengan nomor rekening Bank BNI 1043625709. Setelah uang tersebut dikirim, saksi HJ IRSASTRI dan Terdakwa langsung pulag ke rumah.
Kamis tanggal 21 Januari 2021 Terdakwa kembali menghubungi saksi HJ. IRSASTRI untuk meminta saksi mencari dana sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk mencairkan uang dari hasil bisnis saham milik suami Terdakwa senilai Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Pada kesempatan itu Terdakwa juga menjanjikan kepada saksi bagian keuntungan yang akan diperoleh. Namun saksi HJ IRSASTRI mengatakan sudah tidak ada dana lagi, dan Terdakwa pun belum mengembalikan uang yang telah dipinjam serta uang yang telah dijanjikan oleh Terdakwa sebelumnya. Namun Terdakwa tetap bersikeras untuk meminjam yang terakhir kalinya dan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu akan diganti. Selanjutnya saksi HJ. IRSASTRI menawarkan kepada Terdakwa untuk menggadaikan sertifikat rumah milik HJ. IRSASTRI kepada orang lain yang bersedia meminjamkan uang.
Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 08.30 wib Terdakwa HJ. RABIATUN menghubungi saksi HJ. IRSASTRI dan mengatakan bahwa sudah ada orang yang mau meminjamkan uang dengan jaminan sertifikat rumah, kemudian saksi HJ. IRSASTRI mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Batu Hitam Komplek Pemda Batu Hitam. Sesampainya disana saksi melihat Terdakwa dan saksi DONI BUTAR-BUTAR. Setelah terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan saksi DONI BUTAR-BUTAR, saksi disuruh untuk menandatangani kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 25.000.000 dari saksi DONI BUTAR-BUTAR kepada saksi HJ. IRSASTRI dengan jaminan 1 (satu) buah sertifikat rumah milik saksi HJ. IRSASTRI.
Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa mengajak saksi untuk mengirimkan uang tersebut ke nomor rekening Bank BRI 64201055993503 atas nama ARMAHMUD melalui setor tunai mesin ATM Bank BNI Jl. Tengku Umar, namun limit transaksi pada saat itu hanya bisa sebesar Rp 10.000.000.
Selanjutnya pada keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 saksi HJ IRSASTRI kembali mentransfer sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI 64201055993503 atas nama ARMAHMUD atas perintah Terdakwa, dan terakhir pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 saksi HJ IRSASTRI mentransfer sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Bank BRI 64201055993503 atas nama ARMAHMUD atas perintah Terdakwa.
Saksi HJ IRSASTRI mau memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa karena Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut dan Terdakwa juga menjanjikan akan memberikan uang lebih kepada saksi HJ IRSASTRI sebesar Rp 2.000.000.000,-
Sampai dengan laporan dibuat oleh saksi HJ. IRSASTRI, uang yang dipinjam oleh Terdakwa beserta uang yang dijanjikan oleh Terdakwa kepada saksi HJ IRSASTRI belum diserahkan.
Atas perbuatan Terdakwa tersebut, saksi HJ IRSASTRI mengalami kerugian sebesar Rp 92.000.000.
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Terhadap tuntutan Hj Rabiatun melalui kuas hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan.(Irfan)