; charset=UTF-8" /> Sidang Perdana 9 Mei 2022, Inilah Hakim Yang Akan Mengadili Kades Dan Sekdes Matak - | ';

| | 261 kali dibaca

Sidang Perdana 9 Mei 2022, Inilah Hakim Yang Akan Mengadili Kades Dan Sekdes Matak

Cabjari Terempa saat melimpahkan berkas dugaan korupsi Kades Matak dan Sekdesnya, Selasa (26/04).

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Oknum Kepala Desa (Kades) Matak, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Awaludin dan Sekdesnya Fendi Surya Irawan yang tersandung kasus dugaan korupsi APDes akan disidangkan pada 9 Mei 2022 di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Ketua PN Tanjungpinang, Dr.Fahmiron  S.H.,M.Hum telah menugaskan tiga orang hakim dan seorang panitera pengganti (PP) untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Informasi diatas disampaikan humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto,S.H,M.H.ketika dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya Selasa (26/04). Menurutnya.”Hakim Ketua, Risbarita Simarangkir, S.H, Hakim Anggota 1 dan Albiferri, S.H., M.H.Hakim Anggota 2 Syaiful Arif, S.H., M.H dibantu panitera pengganti (PP)  Raymond Badar dan jurusit Dayu Astriani. Sidang pertama tanggal 9 Mei 2022.”terangnya dalam keterangan tertulis menjawab konfirmasi radarkepri.com.

Sebelumnya, media ini mengkonfirmasi dengan Kacabjari Terempa Roy Huffington Harahap SH MH terkait informasi pelimpahan tersangka dan barang kasus dugaan korupsi Kades Matak dan Sekdesnya.”Karena berkas perkara sudah memenuhi syarat, maka hari ini kita limpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk selanjutnya dilakukan persidangan.”terang pada pewarta.

Roy menambahkan, akibat perbuatan para terdakwa kerugian yang dialami negara mencapai sebesar Rp 211.636.726.

Keduanya didakwa melanggar primair pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini dimuat, belum diketahui, apakah selama menjalani proses hukum di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang kedua terdakwa akan didampingi penasehat hukum (PH) atau tidak.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 26 Apr 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek