; charset=UTF-8" /> Menguak Fakta Sidang Korupsi Cukai Rokok di Bintan (Bagian -1) - | ';

| | 531 kali dibaca

Menguak Fakta Sidang Korupsi Cukai Rokok di Bintan (Bagian -1)

*Uang Setoran ke Apri Hilang Rp 321 Juta

 

Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang korupsi Apri Sujadi.(foto by Irfan).

 

Tanjungpinang, Radar Kepri- Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan korupsi quota cukai rokok dan Mikol. Keterlibatan pihak lain, aliran uang dari pemberi dan penerima serta beberapa nama petinggi Kepri yang disebut dengan jelas dan terang benderang selama proses persidangan berjalan.

Berikut fakta-fakta yang diungkap selama proses hukum berjalan, mulai dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ditampilkan Jaksa KPK hingga pengakuan Apri Sujadi dan M Saleh Umar.

Dalam persidangan pada 15 April 2022 didepan majelis hakim, jaksa KPK dan penasehat hukumnya yang hadir di persidangan. Apri Sujadi menerangkan.”Pak Edi menyampaikan melihat, menurut pak Edi bahwa dia melihat ada pak Erwin memberikan uang kepada saya.”kata Apri.

Terhadap keterangan ini Apri Sujadi mengatakan.”Dapat saya jelaskan pada kesempatan jumpa hari itu, bahwa pada saat itu pak Edi menyebut memberi uang.Bukan pada pertemuan, tapi berapa hari kemudian,  dia membantu uang sekitar 150 juta yang pada saat itu dalam bentuk dolar 15 ribu Singapura (setara Rp 150 juta,red), pak jaksa.”ucapnya.

Apri menambahkan.”Jadi sebagaimana dijelaskan pak Dwi bahwa dari kantor mereka membawa uang sebesar Rp 471 juta terus pak Dwi menyampaikan bentuknya adalah rupiah sementara pak Erwin menyampaikan dalam bentuknya dolar.”jelasnya. Berarti ada Rp 321 juta yang ditilep alias dicuri.

Terhadap hal ini, berkurangnya uang yang diterimanya, Apri mengatakan.”Sehingga saya juga bingung, sementara bahwa pak Dwi menyampaikan dia menemani pak Erwin pada saat menyerahkan amplop ke saya.” katanya.

Apri menguraikan.”Dan pada saat itu sudah dapat saya jelaskan tidak ada penerimaan dari mereka kepada saya pada hari itu. Hanya beberapa hari kemudian barulah setelah itu saudara Riski Bintan ( Aajudan Apri Sujadi,red)  bertemu dengan saudara Erwin memberikan uang sebanyak 15 ribu dollar Singapore atau dirupiahkan kurang lebih 150 juta tidak benar sebesar Rp 471 juta yang disampaikan mereka pada sidang tersebut ini untuk pak Edwin.”terangnya.

Siapkah yang menilep uang setoran ke Apri tersebut tersebut ?. Karena hingga vonis dibacakan, tidak terungkap siapa yang “makan” uang tersebut. Beranikah KPK membuka Sprindik baru untuk pihak lain yang ikut menikmati uang dari cukai rokok dan Mikol tersebut. Masyarakat Kepri tentu saja menunggu “keberanian” lembaga anti rasuah itu membongkar habis seluruh “mafia”rokok di Kepri sehingga kerugian negara tidak terus berlanjut.(Mona)

Ditulis Oleh Pada Ming 24 Apr 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek