; charset=UTF-8" /> Sidang Oknum Notaris Hadirkan Tiga Orang Saksi - | ';

| | 354 kali dibaca

Sidang Oknum Notaris Hadirkan Tiga Orang Saksi

Tiga orang saksi saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ratu Aminah Gunawan SH MKn.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Ratu Aminah Gunawan SH MKn hari ini Selasa (22/02) di PN Tanjungpinang hadirkan 3 orang saksi. Yaitu, Supriati, Endang dan Tri Sugiarto.

Saksi Supriati membenarkan pernah menjual tanah warisan seluas 4 hektar ke Cheng Liang.”Sama pak Hariadi dibeli Rp 130 ribu permeter, belinya untuk pak Cheng Liang, uangnya milik pak Cheng Liang.”ujarnya.

Saat diukur luasnya 2,6 Hektar tapi waktu pembayaran luasnya jadi 1,9 hektar.”Penerbitan alas hak atas nama Cheng Liang untuk jual beli. Ibu Ratu bilang, nanti alas haknya atas nama Cheng Liang. Belum terjadi jual beli, ibu Ratu suruh lengkapi dulu.”terangnya.

Saksi mengaku pembayaran dilakukan secara cicil.”Setelah dua tahun, pak Cheng Liang cari saya mempertanyakan sisa tanah, tapi ternyata ada kekurangan luas yang dibeli pak Cheng Liang, belinya 2,6 Hektar tapi saat diukur hanya 1,9 hektar. Ternyata ada sporadik atas nama Cheng Liang, awalnya satu surat. Tapi belakangan ditemukan surat sporadik atas nama Cheng Liang ada dua surat dan satu lagi atas nama ibu Ratu.”jelasnya.

Ketua majelis hakim Boy Syailendra SH meminta jaksa penuntut umum (JPU) Eka Putra Kristian Waruwu SH MH,menampilkan bukti asal surat tanah.”Dibeli Cheng Liang dari Fatimah, atas nama ibu Ratu seluas 5000 meter persegu juga diperoleh dari Fatimah, ibu saya.”ucap saksi

Terdakwa Ratu Aminah Gunawan SH MKn, oknum notaris.

 

Tanah itu menurut saksi berasal dari warisan kakeknya yaitu ibunya Supriati dan ibunya Endang.”Kakek wariskan pada anaknya. Ibu kami dan ibu Endang.”ucap saksi Supriati.

Menurut saksi Tri Sugiarto, suatu hari Chandra memberitahukan ada sisa tanah.”Besoknya saya datang ke kantor Ibu Ratu, saya tanyakan ada apa benar sisa tanah seluas setengah hektar. Ibu Ratu bilang, surat itu sudah dikasihkan ke pak Cheng Liang. Kami balik dan ceritakan ke orang rumah. Akhirnya kami sepakat lapor polisi.”kata saksi Tri Sugiarto.

Menyusutnya luas lahan itu bermula dari permintaan pengukuran ulang berdasarkan surat tebas.”Kami tahunya, batasnya pohon Samak, tapi Riki (juru ukur dari kantor desa) bilang yang sampai ke pohon Samak itu sudah milik orang lain. Saya sempat tanyakan, dijawab Riki, ya memang begitulah. Saya diam aja.”tambah saksi Tri Sugiarto.

Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung dengan sesi menjawab pertanyaan dari majelis hakim. Belum diketahui tanggapan terdakwa atas keterangan saksi-saksi ini.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 22 Feb 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek