; charset=UTF-8" /> Dituntut 8 Bulan, Yura Penipu Arisan On Line Dihukum 1 Tahun Penjara - | ';

| | 493 kali dibaca

Dituntut 8 Bulan, Yura Penipu Arisan On Line Dihukum 1 Tahun Penjara

Yura Jatmika, penipu modus arisan on line.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Yura Jatmika, terdakwa penipuan modus arisan on line dihukum selama 1 tahun  oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (22/02).

Hakim ketua, Risbarita Simarangkir SH  dalam pertimbangan hukum memaparkan perbuatan terdakwa Yura Jatmika memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa pada pasal 378 KUHP.

Dari tiga orang saksi korban yang dihadirkan jaksa ke persidangan, terungkap kerugian mencapai Rp 80 juta lebih. Menimbang hal memberatkan, hakim menyebutkan perbuatan Yura merugikan orang lain, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan.”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menghukum terdakwa selama 1 tahun penjara dikurangi selama penahanan terdakwa.”ucap ketua majelis hakim.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa ini menurut hakim agar tidak terjadi disparitas hukuman dari terdakwa lain.

Sebelumnya, jaksa menuntut Yura Jatmika selama 8 bulan penjara. Hakim sependapat dengan dakwaan jaksa namun dalam hukuman berbeda pendapat dan menilai perbuatan terdakwa telah berkali-kali dilakukan dengan beberapa orang korban.”Terhadap vonis ini, terdakwa diberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, apakah terima atau banding. Begitu juga dengan jaksa.”tutup Risbarita Simarangkir SH.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 22 Feb 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek