; charset=UTF-8" /> Sidang Korupsi Perusda Natuna, Jaksa Hadirkan 3 Orang Saksi - | ';

| | 87 kali dibaca

Sidang Korupsi Perusda Natuna, Jaksa Hadirkan 3 Orang Saksi

Saksi Baktiar saat memberikan keterangan untuk terdakwa Aripin.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dengan terdakwa Arifin bin Amran, hari ini, Rabu (20/11), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang digelar dengan agenda pembuktian menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menghadirkan tiga orang saksi,Baktiar, Frimel dan Hermanto. Saksi Bahtiar  karyawan Perusda yang pertama didengarkan keterangannya mengetahui investasi perusda yakni perbengkelan, bagan (kapal apung,red) dan meubeler (jok sofa).”Investasi perbengkelan banyak rugi dari modalnya.”ujar saksi yang menjabat kepala keuangan perusda saat itu.

Mengenai bagan, saksi mengaku tidak ada analisa resiko investasi.”Bagan itu sewa bukan beli. Bagan itu milik Aris Fadilah, adik beliau (terdakwa).”tambahnya.

Menjawab pertanyaan hakim tentang keuntungan sewa bagan, saksi mengaku banyak ruginya.”Setoran lancar tapi biaya perbaikan karena bagan itu rusak juga besar.”kata saksi.

Kemudian mengenai investasi jok sofa, saksi mengaku sudah tidak ada lagi.”Sudah kabur, gak ada lagi di Natuna. Modal yang disetor awalnya Rp 20 juta.”ujarnya.

Hakimnya menanyakan siapa pemilik jok sofa, Siswanto.”Pak jaksa apakah Siswanto ada.”tanya hakim.”Ada sebagai saksi Yang Mulia”jawab jawab.”Apakah ada mengembalikan uang karena ada dalam perjanjian.”tanya hakim.”Tidak ada “jawab jaksa.

Mengenai alasan tidak membeli kapal apung (bagan) baru dan sewa Rp 160 juta selama 3 tahun.”Tidak tahu.”ujarnya. Namun kapal bagan itu hanya berjalan hanya setahun saja yakni 2018-2019,.”Rugi.”jawab saksi saat ditanya jaksa apakah sewa bagan itu untung atau rugi.

Ketua majelis hakim Siti Hajar Siregar SH mencecar tentang usah perbengkelan yang diusulkan karena melihat bengkel itu ramai.”Jangan buang badan, ada peranmu disitu.”katanya.

Selanjutnya mengenai adanya pengeluaran untuk kepentingan pribadi direktur, seperti menjemput istri terpidana Rusli, (direktur).”Saya hanya menjalankan perintah direktur.”alasan saksi.

Hakim menyatakan.”Ini ada andilmu disini, abai kamu.Harusnya kamu koordinasi ke bawas, kamu bisa kena kena di juntokan secara bersama-sama bisa kena kamu ini.”

Terhadap sejumlah keterangan saksi ini, terdakwa Aripin yang menjabat sekretaris. Badan Pengawas (Bawas) di Perusda menyatakan apakah ada keberatan atau tidak.”Saya menyuruh Vicensius ke kantor, itu benar. Usulan RKAP, saya tidak tahu. Kemudian pernah survey, saksi bilang tak pernah padahal pernah ke Tanjung. Tentang tidak tahu RKAP revisi tahun 2017 dan 2018 saksi mengaku tidak tahu padahal dilibatkan.””terang Aripin.

Sedang di skor untuk isoma (istirahat dan makan siang) dan dilanjutkan pada pukul 15 00 untuk mendengarkan keterangan dua orang saksi lagi.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 20 Nov 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek