; charset=UTF-8" /> M Nizar dan Istrinya Mangkir Dipanggil Pengadilan - | ';

| | 1,889 kali dibaca

M Nizar dan Istrinya Mangkir Dipanggil Pengadilan

Sidang perdana gugatan PMH yang diajukan Aliasar.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang gugatan Perbuatan melawan hukum yang diajukan Aliasar, wartawan yang menjabat kepala Biro radarkepri.com di Lingga, melalui kuasa hukumnya, Suherman SH dan M Riduan SH  terhadap Safaruddin, M Nizar dan Maratusoliha, istri Bupati Lingga hari ini Selasa ,(19/11) disidang untuk pertama kalinya di PN Tanjungpinang. Sidang perdana dipimpin Siti Hajar Siregar SH.

Pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya, Angga P Siagian SH hadir, namun turut tergugat tidak hadir tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan ke pengadilan sehingga hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga, Selasa, 03 Desember 2024.

Kuasa hukum Aliasar, yakni Suherman SH menyesalkan tidak hadirnya turut tergugat.””Seharusnya bupati lingga dan ketua TP PKK kabupaten lingga dapat memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat mematuhi hukum.”ujarnya.

Dikatakan Suherman, sebagai pejabat publik hendaknya wajib menghormati Pengadilan Negara, karena Pengadilan sudah resmi memanggil tapi tidak datang.”Itu ingkar namanya dan jelas melanggar etika dari pejabat publik,’tegasnya.

Karena turut tergugat tidak datang, sidang jadi di tunda selama 2 minggu, 3 Desember 2024.”Sikap bupati Lingga dan Ketua TP PKK Kabupaten Lingga dengan menunda keadilan sama hal mereka melakukan ketidakadilan kepada masyarakat.”tutup Suherman SH.

Hingga berita ini dimuat, belum diketahui penyebab tak hadirnya turut tergugat. Upaya konfirmasi masih dilakukan media ini, namun belum berhasil.(red)

Ditulis Oleh Pada Sel 19 Nov 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek