; charset=UTF-8" /> Sidang Dugaan Korupsi Kades Matak Hadirkan Pemilik Lahan - | ';

| | 426 kali dibaca

Sidang Dugaan Korupsi Kades Matak Hadirkan Pemilik Lahan

Dua orang saksi yang dihadirkan JPU untuk terdakwa Awaludin dan Fendi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa dengan terdakwa Awaludin, kepala Desa Matak dan Fendi (sekdes) hari ini, Kamis (23/06) kembali digelar di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

JPU Bambang Wiratdany SH menghadirkan dua orang saksi, Zainal (operator alat berat) dan Amri selaku pemilik lahan.

Sidang digelar secara virtual, dimana jaksa, hakim, saksi dan pengacaranya hadir di ruangan sidang sedangkan terdakwa didalam Rutan.

Sidang dipimpin hakim Risbarita Simaringkir SH terlihat sedikit kesulitan mengecek identitas Amri karena pendengaran saksi ini kurang baik dan harus meninggikan volume suaranya agar jelas terdengar oleh Amri.

JPU Bambang Wiratdany SH memilih saksi Amri untuk didengarkan keterangannya.”Apa masalahnya pak Amri jadi saksi hari ini.?”tanya JPU.”Saya diminta menjelaskan sesuai kenyataan dan fakta. Diluar dari itu saya tidak tahu.”ujarnya.

Sebenarnya, kata Amri.”Awaludin datang ke saya sampai 3 kali untuk membeli lahan senilai Rp 130 juta seluas 4100 meter persegi. Dibayar dirumahnya ada saksi dan kwitansi. Itu saja.”katanya.

Terkait adanya hibah lahannya, Amri mengaku sempat menanyakan untuk apa.”Dia bilang untuk dibangun lapangan bola.”ujarnya.

Dua terdakwa korupsi dana desa Matak.

Menurut saksi Amri, dirinya dan pihak keluarga mau menjual lahan ke Kades karena dirinya meminta lahan itu setelah jadi dihibahkan untuk desa.”Karena itu saya mau jual. Pak Awaludin bilang beli lahan itu pakai uang pribadi dan nantinya akan dihibahkan ke desa.”terangnya.

Kemudian adanya tanah timbun.”Tanah timbun itu dikasih, tak bayar. Yang kerja (menimbun) dikasih uang lelah.”jelasnya.

Terkait adanya jual beli lahan tanggal 20 Maret 2019 kemudian hibahnya bulan April 2019.”Masalah pembelian lahan itu tidak ada masyarakat yang tahu. Beliau (Awaludin,red) mengatakan, nanti dibuat aja berita acara hibah. Yang menentukan harga beliau (Awaludin), saya tidak pernah buka harga sama sekali, itu (harga Rp 130 juta) dari beliau.”terangnya.

Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung dengan sesi menjawab pertanyaan dari penasehat hukum Awaludin terhadap saksi Amri.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 23 Jun 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek