; charset=UTF-8" /> Diminta Carikan Pekerjaan, Dodi Malah Cabuli Anak Dibawah Umur - | ';

| | 186 kali dibaca

Diminta Carikan Pekerjaan, Dodi Malah Cabuli Anak Dibawah Umur

Tersangka cabul, Dodi.

Tanjungpinang, Radar Kepri – Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur. Hal itu di benarkan oleh kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Syaban Harahap.

Menurut Kasat Reskrim, berawal pada hari Minggu (19/6) sekira pukul 20.00 Wib, Sumarno (Bapak angkat) dari korban yang berinisial R (korban) menghubungi Dodi Laksono terlapor untuk meminta mencarikan kos dan kerjaan.

Kemudian Dodi Laksono menawarkan korban (R) untuk menginap di tempat kerja sekaligus tempat tinggal terlapor di sebuah ruko di Jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang.

Sekira pukul 20.00 Wib, Dodi Laksono masuk ke kamar tempat korban (R) menginap tanpa mengenakan pakaian namun hanya memakai celana dalam saja dan langsung berbaring di samping korban, selanjutnya Dodi Laksono langsung memaksa korban (R) untuk membuka celana untuk memasukkan alat vital (kelamin) terlapor kedalam kemaluan korban (R).

Kemudian sekira pukul 23.30 Wib Dodi Laksono kembali melakukan hal tersebut kepada korban (R) dan memaksa korban agar mau melakukannya untuk yang kedua kali.

Selanjutnya pelapor Sumarno melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polresta Tanjungpinang pada Rabu (22/6) sekira pukul 17.00 Wib.

Saat Unit Tipikor melaksanakan piket selama 1 x 24 Jam,bersama anggota Penjagaan/SPKT Polresta Tanjungpinang langsung kerumah yang diduga pelaku pencabulan. Kemudian membawa seorang laki-laki yg mengaku bernama Dodi Laksono diduga pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Kemudian anggota piket langsung memeriksa pelapor Sumarno. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku Dodi mengakui telah melakukan persetubuhan kepada korban bernama R yang masih berusia 17 tahun 10 bulan sebanyak 2 kali.

Selanjutnya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dengan denda sebanyak 15 Miliar Rupiah. (mona)

Ditulis Oleh Pada Kam 23 Jun 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek