Sidang Dinda, Saksi Lihat Terdakwa Masukkan Ekstasi ke Mulutnya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Bertempat diruang sidang II, pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali digelar perkara Adinda Wulansari. Dengan nomor perkara 210/pid.sus/2019/pn tpg.
Sidang kali ini hadirkan saksi Permanto munte. Permanto munte yang ditanyai majelis hakim mengaku melihat saat terjadinya penangkapan Adinda Wulansari di parkiran mobil pelabuhan Tanjung Uban.”Iya saya lihat dia bersama 2 temannya didalam mobil”. Singkatnya.
Lalu hakim menanyakan apa saksi melihat barang bukti ekstasi dibawa oleh terdakwa, Permanto kembali menjawab. “Ya, ditelan didalam mulutnya yang mulia pakai plastik,”.
Usai mendengarkan kesaksian Permanto munte, majelis bertanya kepada terdakwa apakah membenarkan keterangan Permanto Munte yang dijawab terdakwa dengan anggukan. Namun ia mengklarifikasi bahwa rekannya didalam mobil bukan 2 melainkan hanya 1 orang, yakni putri. Yang disebutkan terdakwa sejak dari tes urin di polda Kepri sudah tidak kelihatan lagi batang hidungnya.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum(jpu), disebutkan bahwa Adinda wulansari alias Dinda binti Alamsyahputra pada hari kamis tanggal 2 Mei 2019 sekira pukul 9.00 wib bertempat diparkiran mobil pelabuhan Roro Tanjung Uban kecamatan Bintan Utara.
Masih dalam surat dakwaan sebelum ditangkap di pelabuhan roro Tanjung Uban, disebutkan adinda Wulansari pergi ke Batam bersama rekannya Putri dan Indri. Sesampai di Batam, sekira pukul 15.00 wib terdakwa dan saudari putri dan saudari Indri pergi ke hotel 81. Terdakwa dan temannya pergi istirahat. Lalu sekira jam 19.30 wib keluar dari hotel. Kemudian saudari Indri pergi bersama temannya. Sementara terdakwa dan saudari Putri pergi mencari makan. Setelah makan terdakwa dan saudari Putri pergi mencari pakaian setelah itu sekira pukul 22.00 wib terdakwa dan saudari Putri pergi ke Newton. Sesampainya di Newton, didalam ada seorang laki laki yang terdakwa tidak kenal menawarkan, ” ini ada tamu, minta ditemani cewek kalian mau temani tidak ? Kemudian terdakwa jawab ” terdakwa bukan cewek gitu-gituan. Kemudian dijawab laki-laki tersebut ” bukan, ini minta temani hanya untuk happy-happy bateng aja”. Terdakwa dan temannya Putri lalu mengikuti laki-laki tersebut. Kemudian laki-laki tersebut memberikan terdakwa ekstasi 1/2 butir sebanyak 2 kali. Sedangkan saudari putri hanya memakai 1/2 butir ekstasi. Oleh karena enak, terdakwa lalu membeli ekstasi tersebut sebanyak 4 butir seharga Rp. 1.400.000. Dari seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal dan terdakwa panggil abang (dpo). Kemudian sisa ekstasi yang diberikan laki-laki yang menawarkan terdakwa untuk bergabung bersama-sama, terdakwa masukan kedalam plastik ekstasi yang terdakwa beli dari saudara abang.
Hasil pengeledahan terdakwa di pelabuhan RoroTanjung Uban didapati 2 1/2 butir tablet warna merah merk AP diduga ekstasi sekira berat 0,69 gram dan 2 1/2 butir tablet warna kuning merk minion diduga ekstasi sekira berat 0,93 gram.
Masih dalam surat dakwaan bahwa berdasarkan berita acara penimbangan nomor: 114/02400/2019 tanggal 2 mei 2019 yang dilakukan oleh Suratin.spd.I. Niik.p.75149238 dengan hadil penimbangan terhadap barang atas nama Adinda Wulsnsari alias Dinda binti Alamsyaputra: 2 1/2 butir tablet warna merah merk Ap diduga ekstasi sekira berat 0,69 gram dan 2 1/2 butir tablet warna kuning merk minion diduga ekstasi sekira berat 0,93 gram. Jumlah 1,62 gram.
Bahwa berdasarkan berita acara anslisis laboratorium barang bukti natkotika no. Lab.4566/NNF/2019 tanggal 9 mei 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan R.Fani Miranda, ST, selaku pemeriksa pada labfor bareskrim Polri cabang Medan didapatksn kesimpulan bahwa dari barang bukti atas nama Adinda Wulansari adalah benar nengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan satu ( 1) nomor urut 37 lampiran UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dsn diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU nom35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sempat majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa sudah berapa lama mengunakan narkoba yang dijawab terdakwa 3 tahun. Terdakwa juga metupakan ibu 3 orang anak. Saat diranya hakim apa alasan yang dibuat terdakwa kepada keluarga saat berangkat ke Batam terdakwa menjawab menjenguk orang tua. Dipersidangan kalinini juga terungkap mobil crv transportasi yg digunakan terdakwa ke Batam dan dimana terdakwa didapati membawa ekstasi sudah dikembalikan. (Lanni)