Sidang Apri Sujadi Ungkap Gratifikasi Modus Pinjam Uang ke M Yatir
Tanjungpinang, Radar Kepri-Peran M Yatir dalam perantara kuota rokok dalam BPK FTZ Bintan ternyata sangat besar dalam memuluskan jatah pembagian jatah. Seperti calo, M Yatir juga meraup uang berupa bantuan dan pinjaman hingga miliran rupiah.
Hal diatas terungkap dalam persidangan dugaan korupsi cukai rokok dan mikol dengan terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar, Rabu (09/02).”Pak Yatir yang membantu mengurus jatah kuota. Setelah dapat kuota, pak Yatir meminjam Rp 2,1 Miliar, belum dikembalikan ke saya.”ucap saksi Arifin didepan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Awalnya, menurut Arifin, dirinya kesulitan masuk berinvestasi ke BPK FTZ Bintan untuk dapat kuota rokok sehingga bertemu Hendri yang merupakan keponakan Yatir.”Hendri mengarahkan agar saya bertemu dan bicara dengan Yatir agar urusanya mudah.”terangnya.
Arifin merasakan adanya suasana batin yang membuat dirinya memberikan pinjaman uang ke Yatir tanpa jaminan tetapi ada kaitannya dengan bantuan Yatir dalam memuluskan alokasi kuota rokok.”Saya merasa ada dibantu, karena itu saya merasa perlu juga membantu Yatir.”jelasnya.
Bantuan tersebut ungkap Aripin untuk kampanye.”Karena karena dia (Yatir,red) bilang jadi ketua, ada juga bantuan sosialisasi selama kampanye.”katanya.
Dari 10 saksi yang dihadirkan, 4 orang yang didengarkan keteranganya terlebih dahulu adalah Sunadi, Aripin, Deni Wibisono dan Hendri.
Sakai Hendri agen PT Megatama mengaku menjadi perantara untuk mempertemukan pihak pengusaha (distributor) dan Yatir hanya karena ingin penjualanya menjadi banyak.”Kami dari perusahaan punya banyak agen, kalau banyak banyak penjualan kami untung.”bebernya. Dalam persidangan terungkap, PT Nata yang mengajukan secara resmi kuota rokok namun dalam praktek lapangan PT Megatama yang mendistribusikan.
Hendri menambahkan, dijualnya rokok tanpa cukai hingga ke Lingga, Anambas dan Jambi karena agen.”Itu Akuang yang jual. Ada juga nama Aheng.”ucapnya.
Jika ditelisik keterangan saksi Aripin diatas, Yatir saat meminjam uang tanpa jaminan terindikasi suap, karena mulusnya alokasi kuota rokok yang diurusnya.”Pak Yatir membantu kami (perusahaan), kami membantu dana dengan meminjamkan. Tapi belum pernah dibayar pinjamannya.”terang saksi Arifin.
Yatir dapat dijerat pidana korupsi berupa gratifikasi karena pinjaman itu bukan murni tapi lebih dari balas budi. Dapat dijerat pidana korupsi berupa gratfikasi karena saat menerima uang itu Yatir pejabat negara yakni anggota DPRD Bintan dari Partai Demokrat.
Hingga berita ini di unggah, persidangan masih berlangsung. Enam orang lagi saksi masih menunggu untum dimintai keteranganya.(irfan)