Lagi, 10 Orang Pengusaha Rokok Hadir di Pengadilan Tipikor
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol dengan terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar secara virtual kembali di gelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (09/02) mendengarkan keterangan 10 orang saksi.
Sepuluh orang saksi yang dihadirkan itu adalah, Arifin, Deni Wibisono,Yuhendri Purba, Robin, Alam, Arjab, Sandi, Rudi Bintoro, Rudy Nurhayadi dan Weka Sujani Oktoberyanti.
Saksi Deni Wibisono (PT Batu Karang) merupakan pemilik pabrik rokok di Malang, Jatim.”Saya pernah diminta untuk memproduksi rokok yang akan dijual oleh Arifin di daerah kawasan bebas Bintan.”katanya.
Berdasarkan permintaan tersebut pihaknya memproduksi sesuai dengan permintaan Arifin namun tidak penuh. Tahun 2016 (1500), 2017 (2800 karton) dan 2018 (7000 karton).”Totalnya 49 000 batang, sesuai kuato. Harga perbungkus kami jual Rp 2600.”jelasnya.
Menjawab pertanyaan jaksa KPK keuntungan yang diraih, saksi mengaku.”Tipis, hanya sekitar Rp 200 juta.”jelasnya.
Keuntungan berlipat ganda justru diraih distributor alias pembeli yang mengaku meruap hampir Rp 1,2 Miliar dalam tempo 3 tahun
Majelis hakim yang dipimpin Riska Widiana SH MH menskor sidang untuk istirahat dan makan siang.”Sidang di skor dulu untu isoma, saksi jangan pergi dulu.”katanya sambil mengetuk palu.(Irfan)