; charset=UTF-8" /> Sekda Perintahkan Turun ke Lokasi IMB Haldy Chan - | ';

| | 274 kali dibaca

Sekda Perintahkan Turun ke Lokasi IMB Haldy Chan

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam hal ini yaitu Seketaris Daerah Kota Tanjungpinang Zul Hidayat memerintahkan PUPR Kota Tanjungpinang, Camat setempat, Lurah Air Raja, RT Turun kelapangan untuk melakukan Pengembalian batas lahan di Ruko 44 unit berlantai 3 dijalan Raya Baru KM VIII arah Tanjung Uban, Jumat (14/10).

Saat awak media ini mengkonfirmasi ke Seketaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat melalui sambungan Whatssap jumat (14/10) mengatakan.” Iya (memerintahkan turun,red) Pengembalian batas lahan.”jawabnya

Surat permohonan oleh Haldy Chan Alias Ba’i tanggal 22 juni 2012 dalam hal ini Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas PTSP.

Dalam hal Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari Dinas Pekerjaan Umum / Tim Teknis Badan Pelayanan Perizinan terpadu nomor : 407/BAP/2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang teknis kelayakan Bangunan dan Gambar Bangunan yang telah memenuhi syarat untuk dibangun.

Biasanya,  setiap mengajukan pemohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus ada persetujuan dari setiap masyarakat yang lahannya bersebelahan/perbatasan di lahan tersebut.

Namun kenapa Haldy Chan alias Ba’i saat mendirikan bangunan tidak pernah meminta izin kepada Djodi Wirahadikusuma selaku masyarakat yang tanahnya bersebelahan dengan Haldy Chan.

Ironisnya dalam hal ini Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu dikeluarkan oleh Pihak PTSP ditahun 2012.(mona)

Ditulis Oleh Pada Jum 14 Okt 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek