; charset=UTF-8" /> Menguak Pelanggaran IMB Ruko Milik Haldy Chan (Bagian 2) - | ';

| | 376 kali dibaca

Menguak Pelanggaran IMB Ruko Milik Haldy Chan (Bagian 2)

Ruko Haldy Chan yang melanggar IMB.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pada bagian 1,media ini mengungkap ada laporan dugaan pelanggaran IMB milik Haldy Chan di Jalan WR Supratman Kilometer 8 atas kota Tanjungpinang. Pada bagian ke 2 ini mengungkap tanggapan Pemko Tanjungpinang atas pengaduan setelah sepekan tim gabungan lintas OPD turun mengecek kelapangan.

Hasil pengecekan tim gabungan ini kemudian dibukukan dalam sebuah berita acara yang berujung terbitnya nota dinas dari Kabid Tata Ruang PUPR Kota Tanjungpinang, Rina Rezeki ST MT. Berikut isi lengkap nota dinasi I yang ditandatangani Rina Rezeki ST MT yang diperoleh redaksi radarkepri.com.

Nota Dinas
Kepada Yth : PLT.Kepala Dinas PUPR
Dari : Kepala Bidang Tata Ruang
Nomor : 651.2/ /5.15.04/2020
Tanggal : Febuari 2020
Sifat : Penting
Lampiran : satu berkas
Hal : Laporan Pengawasan

Dengan hormat
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dimedia online RadarKepri.com berjudul pelanggaran IMB dilaporkan ke walikota ” atas laporan Djodi Wirahadikusuma terhadap ruko milik Haldi Chan yang berlokasi dijalan raya baru KM VIII arah Tanjunguban tanggal 11 September 2019 dapat disampaikan sebagai berikut :

1. Telah dilakukan investigasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bersamaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran dan Dinas Pelayanaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada hari senin tanggal 16 September 2019.

2. Data umum bangunan ruko tersebut adalah sebagai berikut :
a.Nama Pemilik : Haldy Chan
b.Nomor IMB : 3391 Tahun 2012 Tanggal 10 Agustus 2012.
c. Pekerjaan : Wiraswasta
d.Alamat : MT Haryono No.5 Rt 004/ Rw.009 Kota Tanjungpinang
e. Jenis Pembangunan : Pertokoan
f. Jumlah unit/ Lantai : 49 Unit /3 Lantai
g.Lokasi Bangunan : JL. Raya baru KM VIII arah Tanjunguban Kota Tanjungpinang.

3.Berdasarkan pengaduan masyarakat bahwa bangunan ruko tersebut, tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) yaitu :
a. Pembangunan ruko tidak sesuai dengan IMB dengan tidak adanya ruang terbuka.
b. Pembangunan parit selebar 2 meter dengan panjang 50 meter dengan menggunakan tanah Djodi Wirahadikusuma
c. Kewajiban penanaman pohon palem sebanyak 37 batang yang tidak terlaksanakan.
d. paret resapan disisi utara tepat berada ditanah Djodi Wirahadikusuma merusak kontur tanahnya.

4. Berdasarkan data dan fakta dilapangan terhadap pengaduan adalah sebagai berikut :
a.halaman depan yang seharusnya dipasang paving block ternyata dilaksanakan berupa semenisasi.
b.parit yang seharusnya dibuat keliling ruko ternyata hanya dilaksanakan bagian belakang ruko dan tidak tersambung sampai ke drainase jalan sehingga aliran air tersebut mengalir ketanah milik oranglain ( Djodi Wirahadikusuma ).
c. Tidak terdapat vegetasi pohon palem sebanyak 37 batang seperti yang tertuang dokumen IMB.
foto dan dokumentasi sebagaimana terlampir.

Demikian disampaikan, untuk selanjutnya kami mohon arahan dan petunjuk dari bapak, sekian dan terimakasih.

Terhadap nota dinas ini, Rina Rezeki ST MT pada media ini membantah pernah menerbitkan.”Tak ada,”ucapnya enteng.

Sampai hari ini, tidak satupun poin teguran di nota dinas yang berujung terbitnya surat teguran I digubris Haldy Chan dengan melaksanakan perintah tertulis Walikota Tanjungpinang yang diwakili PUPR melalui surat teguran I. (Mona)

Ditulis Oleh Pada Sab 15 Okt 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek