Sekda Anambas Resmi Jadi Tersangka Korupsi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa (05/04) pagi, resmi menetapkan Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas, Raja Tjelak Nur Djalal sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek pengadaan mess pemda Anambas tahun 2010 dengan nilai Rp 5 Miliar.
Hal ini disampaikan kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Andar Perdana Widiastomo SH MH dikantornya.”Hari ini, kita munculkan satu tersangka proyek pengadaan mess pemda Anambas berinisial RT. Yang bersngkutan merupakan ketua panitia pelaksana proyek tersebut.”tegas Kajati.
Pihak penyidik Kejati Kepri menemukan sejumlah aturan perundang-undangan yang dilanggar sehingga menimbulkan kerugia negara.”Raja Tjelak menjabat ketua panitia pengadaan proyek 3 mess pemda Anambas, Andi Agrial wakil ketua merangkap PPPK sedangkan Zulfahmii menjabat sekretaris merangkap PPTK.”terang Kajati.
Diterangkan Kajati, pembelian mess pemda Anambas tanpa melibatkan anggota dan pembelian tanpa aprisal dan tidak mengacu pada NJOP.”Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.”pungkasnya.(irfan)