; charset=UTF-8" /> Bawa 248 Gram Sabu, WN Malaysia Ditangkap - | ';

| | 1,283 kali dibaca

Bawa 248 Gram Sabu, WN Malaysia Ditangkap

Walikota, Kapolres dan Kepala BC saat konfrensi pers penangkapan narkoba jenis Sabu, Selasa (05/04).

Walikota, Kapolres dan Kepala BC saat konfrensi pers penangkapan narkoba jenis Sabu, Selasa (05/04).

 

Tanjungpinang,Radar Kepri-Kembali penangkapan kurir narkoba jenis sabu di Pelabuhan internasional, Jum’at 1 april 2016 lalu, Satu warga negara Malaysia berhasil dibekuk oleh tim Gabungan dari Pabean KPPBC TIpe Madya PabEan B Bea Cukai ,Kantor Kepolisian Pelabuhan (KKP),Pelindo,dan KSOP di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang pukul 20.00WIB.

Tersangka MF berangkat menggunakan kapal MV.Batavia dari si tulang Laut (malaysia) menuju Pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang .

Kemudian Tersangka MF(29) yang membawa Narkoba jenis Sabu ini awalnya petugas melihat gerak gerik nya mencurigakan dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Dan Saat dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas ditemukan 10 paket Narkoba jenis Sabu seberat 248 gram yang sudah dibungkus dan disembunyikan di dalam celana dalam tersangka.

Selanjutnya diadakan konfrensi Pers di pelabuhan internasional Sri bintan Pura yang turut di hadiri Kapolres Tanjungpinang AKBP Cristian Siagian Paruluhutan,dan Walikota Tanjungpinang H.Lis Darmansyah.

Duki kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang menjelaskan dalam konfrensi Pers adanya kerjasama oleh pihaknya dan KKP,KSOP,serta Pelindo Dalam rangka pencegahan peredaran narkoba tentunya dapat mencegah masuknya barang haram tersebut di Kota Tanjungpinang.

Kapolres juga menyampaikan khususnya di Tanjungpinang saat ini sudah dibentuk airport intervision dan joint operations ,sesuai dengan amanah presiden untuk dilakukan pengawasan dibantu kerjasama oleh instansi yang ada dipelabuhan akhirnya untuk hasilnya sendiri telah ada.

Adapun keterangan dari tersangka Menurut Kapolres telah ada yang menunggu di kota Tanjungpinang untuk mengantarkan Sabu tersebut,setelah dilakukan penyelidikan akan dilakukan pengejaran berikutnya.

Akhirnya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(akok)

Ditulis Oleh Pada Sel 05 Apr 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek