; charset=UTF-8" /> Korupsi Rp 15 Juta, Dalimunthe Dituntut 6 Tahun Penjara - | ';

| | 1,497 kali dibaca

Korupsi Rp 15 Juta, Dalimunthe Dituntut 6 Tahun Penjara

Ahmad Rizal Dalimunthe saat mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (05/04).

Ahmad Rizal Dalimunthe saat mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (05/04).

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ahmad Rizal Dalimunthe, satu  seorang terdakwa penerima aliran dana korupsi bantuaan sosial (Bansos) berupa dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri Tahun 2012 sebesar Rp1,5 miliar berserta terdakwa lainnya dituntut 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan, Selasa (05/04). Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan seluruh uang yang dikorupsinya sebesar Rp 35 juta atau hukumnya ditambah 1 tahun penjara jika tak mampu kembalikan uang pengganti itu dalam tempo 1 bulan sejak putusan itu dinyatkan incrah. Total tuntutan hukuman yang harus dijalani Ahmad Rizal Dalimunthe 6 tahun penjara.

Terhadap tuntutan tersebut, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang memberikan waktu 1 Minggu bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaam.
Dalam sidang, terdakwa Ahmad Rizal mengaku sama sekali tidak menikmati uang dugaan korupsi dari Bansos Batam tahun 2012 tersebut, melainkan uang itu diambil seluruhnya oleh Abdul Azis (terdakwa terpisah sudah divonis), sebesar Rp35 juta yang diperuntukan baginya guna membuka UKM Tahu Tempe di Batam, sesuai ajuan dalam proposal yang dibuat saat itu.

Terdakwa Ahmad Rizal mau melakukan hal tersebut, serta apakah sanggup untuk mengembalikan uang kerugian negara sebagaimana yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya.

Menjawab pertanyaan majelis hakim dipimpin Dame Parulian Pandiangan SH dengan anggotanya Jonni Gultom SH MH dan M Fatan Riyadhi SH MH tersebut, Ahmad Rizal mengaku tidak sanggup, karena sudah tidak memiliki uang lagi.

“Saya sudah tidak punya uang lagi, bahkan rumah saya terpaksa dijual untuk menutupi kebutuhan hidup keluarga terutama istri dan anak-anak saya,” ucap Ahmad Rizal sambil menangis tersedu-sedu di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaa JPU sebelumnya, tahun 2012 terdakwa Ahmad Rizal berserta terdakwa Abdul Aziz selaku mantan anggota DPRD Kepri berserta rekannya Obos Basatama bin Cece Sabana selaku Ketua Koperasi Padjajaran Batam dan UKM Tahu Tempe dan terdakwa Ilham Basataman selaku Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Masjid dan TK Baitul Razzaq Kota Batam, telah mengajuakan proposal bantuan dana Bansos dan hibah untuk bantuan modal usaha tahu tempe dan pembangunan TK dan masjid Baitul Razzaq Kota Batam.

Namun, dana yang dicairkan Pemerintah Provinsi Kepri sebesar Rp750 juta untuk bantuaan penguatan modal tahu tempe yang tergabung dalam Koperasi Padjajaran Batam itu, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Begitu juga halnya dengan dana sebesar Rp750 juta untuk pembangunan TK dan Masjid Baitul Razzaq Kota Batam.

Sebaliknya, dana Rp1,5 miliar itu digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing terdakwa yang mengakibatkan kerugiaan negara sebesar Rp1,5 miliar.

Karena tidak dapat mempertangung-jawabkan dana bansos yang digunakan itu, Ahmad Rizal terpaksa harus terjerat hukum bersama Obos Bastaman dan Abul Aziz, termasuk Ilham Basataman yang telah mejalani persidangan secara terpisah.

Abdul Azis sendiri selaku mantan anggota DPRD Kepri dan Obos Bastaman telag divonis masing-masing selama 5 tahun dan 3,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp816 juta dan apabila tidak dapat mengganti kerugian negara tersebut maka diganti dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Obos Bastaman divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp487 juta. Jika tidak dapat mengembalikan kerugian negara tersebut, diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun penjara.

Hakim menilai kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa Jon Fredy SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri, terlihat terdaka berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya, Nirwansyah SH. Sehingga akhirnya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada Senin (11/04). (irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 05 Apr 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek