; charset=UTF-8" /> Oknum Polisi Ini Akui Jadi Perantara Jual Beli Narkoba - | ';

| | 1,644 kali dibaca

Oknum Polisi Ini Akui Jadi Perantara Jual Beli Narkoba

Brigadir Hendrich Surya Hadi Saputra saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk 4 terdakwa pemakai sabu-sabu yang dibelikannya di PN Tanjungpinang, Selasa (05/04).

Brigadir Hendrich Surya Hadi Saputra saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk 4 terdakwa pemakai sabu-sabu yang dibelikannya di PN Tanjungpinang, Selasa (05/04).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Oknum polisi, Brigadir Hendrich Surya Hadi Saputra (sebelumnya ditulis Bripka Hendrik,red) mengakui membeli narkoba dari Anto (DPO) dengan harga Rp 500 ribu. Dimana, narkoba jenis Sabu-Sabu itu dipesan atas permintaan Hamzah (29) kemudian dipakai terdakwa Hamzah bersama Mulyono alias Bejo (43), Azlin alias Sakatonik (45) dan Hendra alias Ayang (28) di kamar kos milik Tia di Kijang Lama, Kilometer 6 Tanjungpinang.

Pengakuan Hendrik yang beralamat di asrama polisi batu 8 atas tersebut disampaikan didepan majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Selasa (05/04) dipimpim Elyta Ras Ginting SH LLM.”Pada mulanya, Hamzah telepon saya menanyakan, ada bahan (Sabu-Sabu,red) tak. Saya jawab, saya usahakan dulu. Kemudian saya menelpon Anto, teman sewaktu di Kerinci dulu, saya bilang sama Anto, ada bahan tak ?, ada uang Rp 500 ribu ni. Anto bilang ada. Saya kemudian menelpon Hamzah untuk mengantarkan uang itu. Selanjutnya, saya jumpa Hamzah dan mengambil uang itu. Saya minta Hamzah menunggu di BP, saya kemudian ke Plantar II, jumpa Anto dan membeli barang (Sabu-Sabu,red) tersebut. Anto saat ini DPO, karena malam itu dia berangkat naik kapal kargo rute Singapura.”terang Brigadir Hendrik.

Setelah mendapat SS tersebut, Hendrik kemudian menelpon Hamzah agar berjumpa di rumah Tia, sekitar jam 11 30 Wib malam, Hendri dan Hamzah berjumpa dirumah Tia.”Saya kenal Tia, begitu juga dengan Hamzah. Saya langsung ke kekamar Tia dengan alasan ada perlu, begitu juga dengan Hamzah. “ucap Hendrik.

Hendrik mengaku telah dua kali menkonsumsi Sabu-Sabu dan mengetahui perbuatannya itu salah.”Di kamar kos Tia, saya mengisap sebanyak 8 kali isapan sabu-sabu, begitu juga dengan Hamzah. Badan jadi panas.”celoteh Hendrik.

Selanjutnya, Hendrik pulang kerumahnya. Sedangkan Hamzah melanjutkan pesta Sabu-Sabu dengan Mulyono, Azlin dan Hendra, tepat dirumah Mulyono alias Bejo, Jl Sultan Machmud, gang Swadaya nomor 17, kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari. Sekitar jam 01 Wib, petugas dari Satres Narkoba Polres Tanjungpinang datang dan menangkap ke empatnya.

Penasehat hukum ke empat terdakwa, yakni Mohmmad Indra Kelana SH mempertanyakan jumlah sabu-sabu yang disita polisi.”Sedikitlah pak, jumlah semuanya tak sampai satu ji (gram). Saya sudah pakai bersama Hamzah, begitu juga dengan ke empat orang itu. Paling tersisa 0,3 gram saja.”jawab Hendrik.

Pada persidangan sebelumnya, saksi dari Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, Helen memberikan keterangan, pengungkapan berdasarkan info dari masyarakat, bahwa dirumah Bejo sering dipakai narkoba jenis sabu-sabu.”Informasi itu kami tindak lanjuti dan sampaikan ke Kasat Narkoba. Kami kemudian melakukan penyelidikan.”terang Helen.

Ternyata info tersebut benar, saat polisi datang Hamzah dan Mulyono lari kekamar mandi sambil membuang bong. Satu bungkus sabu ditemukan dibelakang rumah milik Mulyono. Dari Hp Hamzah ada sms permintaan Sabu pada Hendrik, anggota Polisi, Polsek Bukit Bestari.”Mereka mengaku membeli 1 paket tapi dipecah jadi dua. Uangnya dari patungan. Uang diterima hendrik di BP, setelah uang diterima Hendrik ambil barang dan memakainya bersama-sama di Kijang Lama.”beber Helen.

Persidangan dilanjutkan Selasa (12/03) untuk mendengarkan keterangan saksi lainya yang akan dihadirkan JPU, Dani K Daulay SH dari Kejari Tanjungpinang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 05 Apr 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek