Kejati Kepri Terima SPDP Dua Kapal Tangkapan Koarmabar
Tanjungpinang, Radar Kepri- Kejaksaan Tinggi Kepri telah menerima Surat Pemberitahauan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus penangkapan dua kapal oleh Komando Armada Barat (Koarmabar) bersama Lantamal IV Tanjungpinang pada Minggu (20/03). SPDP dengan tersangka Syamsudin dan Rusli diterima Kejati Kepri, Senin (04/04).
Hal disampaikan Kasipenkum Kejati Kepri, Wiwin Wahyudi SH MH saat dijumpai radarkepri.com diruang kerjanya, kantor Kejati Kepri di Sei Timun, Senggarang, Kota Tanjungpinang.”SPDP kasus kapal tangkapan Koarmabar sudah kita terima hari Senin (04/04). Tapi hanya SPDP saja, berkasnya belum.”terang Wiwin Wahyudi SH MH.
Dua tersangka itu, masih menurut Wiwin Wahyudi SH MH merupakan nahkoda kapal. Sedangkan pemilik barang maupun pemilik kapal belum ada dikirim SPDP-nya. Padahal, kedua kapal (KM Kharisma Indah dan KM Kawal Bahari 1, red) telah 15 hari lalu ditangkap.
Terhadap dua nahkoda tersebut, penyidik menjeratnya melanggar pasal 285 junto pasal 301 junto pasal 302 junto pasal 312 UU RI nomor 17 tahun 2008.
Setelah SPDP masuk, pihak Kejaksaan Tinggi akan membentuk tim jaksa peneliti untuk mempelajari berkas yang akan diserahkan penyidik.”Belum ada jaksa penelitinya, SPDP-nya saja baru sampai. Nanti kalau berkasnya sudah dikirim akan dikabri.”janji Kasi Penkum Kejati Kepri.(irfan)