; charset=UTF-8" /> Kejati Kepri Terima SPDP Dua Kapal Tangkapan Koarmabar - | ';

| | 2,183 kali dibaca

Kejati Kepri Terima SPDP Dua Kapal Tangkapan Koarmabar

Inilah kapal KM Kharisma Indah yang ditangkap Koarmabar.

Inilah kapal KM Kharisma Indah yang ditangkap Koarmabar.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Kejaksaan Tinggi Kepri telah menerima Surat Pemberitahauan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus penangkapan dua kapal oleh Komando Armada Barat (Koarmabar) bersama Lantamal IV Tanjungpinang pada Minggu (20/03). SPDP dengan tersangka Syamsudin dan Rusli diterima Kejati Kepri, Senin (04/04).

Hal disampaikan Kasipenkum Kejati Kepri, Wiwin Wahyudi SH MH saat dijumpai radarkepri.com diruang kerjanya, kantor Kejati Kepri di Sei Timun, Senggarang, Kota Tanjungpinang.”SPDP kasus kapal tangkapan Koarmabar sudah kita terima hari Senin (04/04). Tapi hanya SPDP saja, berkasnya belum.”terang Wiwin Wahyudi SH MH.

Dua tersangka itu, masih menurut Wiwin Wahyudi SH MH merupakan nahkoda kapal. Sedangkan pemilik barang maupun pemilik kapal belum ada dikirim SPDP-nya. Padahal, kedua kapal (KM Kharisma Indah dan KM Kawal Bahari 1, red) telah 15 hari lalu ditangkap.

Terhadap dua nahkoda tersebut, penyidik menjeratnya melanggar pasal 285 junto pasal 301 junto pasal 302 junto pasal 312 UU RI nomor 17 tahun 2008.

Setelah SPDP masuk, pihak Kejaksaan Tinggi akan membentuk tim jaksa peneliti untuk mempelajari berkas yang akan diserahkan penyidik.”Belum ada jaksa penelitinya, SPDP-nya saja baru sampai. Nanti kalau berkasnya sudah dikirim akan dikabri.”janji Kasi Penkum Kejati Kepri.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 05 Apr 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek