Sejumlah Kasus Korupsi Menumpuk di Kejari Batam
Batam, Radar Kepri-Harapan masyarakat Batam agar dugaan sejumlah kasus korupsi yang di usut Kejaksaan Negeri Batam bisa di tuntaskan, sepertinya sulit tercapai. Sebagimana di ketahui beberapa bulan yang lalu Kejalsaan Negeri Batam teleh memanggil beberapa pimpinan SKPD dilingkungan Pemerintah kota Batam, yang diduga tersangkut dugaan korupsi. Mulai dari Dinas Sosial kota Batam terkait dana bantuan sosial berupa sembako pada 64 panti asuhan se-kota Batam. Awalnya Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkan tersangka, namun diterbitkan pula SP3 alias dihentikan.
Selanjutnya Kejasaan Batam yang dipimpin oleh Yusron SH, kembali memanggil mantan Kepala Bandara HangNdin Batam Hendro Jono dan anak buahnya. Kini sudah dua orang pegawai bendara itu yang di tetapkan sebagai tersangka, mantan kepala Bandara dan pegawainya. Akan tetapi Kejaksaan Negeri Batam belum melakukan penahan terhadap kedua tersangka. Tentu hal ini menjadi pertanyaan di tengah-tengah masyarakat, apakah tindak lanjut dari kasus itu, apakah prosesnya sama dengan kasus diatas di-SP3-kan juga ?.
Ada pula pemanggilan kasus korupsi dugaan suap yang dilakukan oleh dinas Pendidikan kota Batam kepada oknum anggota komisi IV DPRD kota Batam. Kasus ini sering terungkap kemedia, bahwa kepala dinas Pendidikan kota Batam telah dipanggil beberapa kali oleh Kejaksaan Negeri Batam, begitu juga sebaliknya oknum anggota DPRD dari komisi IV DPRD kota Batam, Riki Solihin, Rosdinana dan Rusmini Simorangkir juga sudah panggil, kasus ini sampai sekarang belum jelas prosesnya.
Dan, bagaimana pula proses dugaan kasus korupsi dana publikasi media masa yang dilingkungan Humas Pemko Batam. Kabag Humas sudah panggil beberapa kali oleh Kejaksaan yang nilainya mencapai puluhan Miliar. Ditambah dengan dugaan kasus korupsi kembang api menyambut pergantian tahun baru 2013-2014 lalu sebesar Rp 1,1 Miliar, Kejari Batam juga telah memanggil Kepala Dinas Parawisata kebudayaan kota Batam, Yusfa Hendri beserta anak buahnya. Kemudian kasus dugaan korupsi Rumah Tak Layak Huni (RTLH) bagi keluarga tidak mampu di kota Batam yang telah dilaporkan oleh LSM NCW Kepri.
Tentu masyarakat Batam, sangat berharap semua pelakunya bisa di adili oleh instansi penegak hokum terkait. Kajari Batam, Yusron SH MH di komfirmasi tadi pagi di kantornya terkait dugaan kasus-kasus korupsi diatas menjawab diplomatis.”Semua kasus di atas masih tahap penyelidikan, kita masih mengumpulkan data. Sayang media terlalu cepat mengeksposnya, padahal kita baru meminta keterangan dalam rangka pengumpulan data. Terkait penahan dua tersangka mantan Kepala Bandara Hang Nadin masih nunggu audit BPK.”terangnya.
Kalau disimak, dari apa yang disampaikan oleh Kajarii Batam tersebut, tentu bisa melahirkan rasa pasimistis di tengah-tengah masyarakat Batam, terhadap penegakan hukum dalam memberantas korupsi. Pernyataan dari seorang Kepala Kejaksaan Negeri Batam tidak ada gregat dalam menangani tindak pidana korupsi. Buktinya para pelaku korupsi belum ada yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam sejak dipimpin Yusron SH MH. Kalau-pun ada kasus yang sudah sangat lama, yaitu korupsi KPUD yang diungkap oleh Kejari Batam ketika di pimpin Ade Adyaksa SH MH yang dilanjutkan oleh I Made Astiti Ardjana yang di gantitkan Yusron.
Hal tersebut diungkapkan ketua LSM NCW Lepri Mulkanksyah pada awak media ini di Batam Centre, Rabu (12/03). Mulkansyah mengatakan.”Saya tidak yakin kalau Yusron serius menangani kasus diatas.”pungkasnya dengan nada pesimis.(taherman)
Laporan yg nggak jelas jgn di layan bos