
Lingga, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menyatakan akan mengecek informasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri pada pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga.
Temuan tersebut sebelumnya diberitakan Radar Kepri.com, termasuk terkait persoalan pengelolaan Pajak MBLB yang dalam pemeriksaan BPK mencatat adanya kekurangan pembayaran pajak dengan nilai miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, Rulli Afandi, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (1/10/2026).
“Saya cek dulu ya, Bang,” jawab Rulli singkat.
Kajari kemudian menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut terkait tindak lanjut temuan tersebut dilakukan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lingga.
“Baiknya langsung ke Kasi Pidsus ya, Bang,” sambungnya.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lingga, khususnya Bapenda, terkait pengelolaan Pajak MBLB.
BPK meminta Bapenda melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak MBLB sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
Penetapan tersebut diminta didasarkan pada hasil pemeriksaan fisik maupun tonase riil produksi perusahaan tambang.
BPK juga menyoroti perlunya peningkatan ketelitian dalam proses verifikasi dokumen perpajakan. Bidang yang menangani pendataan dan penetapan diminta lebih cermat dalam meneliti Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), serta melakukan validasi terhadap data produksi yang dilaporkan wajib pajak.
Selain itu, BPK merekomendasikan Bapenda menyusun standar operasional prosedur (SOP) atau pedoman kerja yang mengatur mekanisme verifikasi, evaluasi pelaporan hingga penagihan Pajak MBLB secara berkala.
BPK juga meminta Bapenda mengoptimalkan sosialisasi kepada wajib pajak maupun pihak surveyor. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai tata cara pelaporan, tarif pajak serta kewajiban pembayaran pajak daerah.
Rekomendasi tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemungutan Pajak MBLB, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
Sementara itu, terkait sejauh mana temuan tersebut telah ditindaklanjuti dan apakah sudah masuk dalam penanganan Kejari Lingga, hingga berita ini disusun belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari Kasi Pidsus.
Dalam catatan radarkepri.com berdasarkan LHP BPK Kepri TA 2025 terdapat 3 perusahaan tambang yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak. Padahal ketiga perusahaan itu telah menambang dan material tambangnya menjadi stockfile di area tambangnya.(Aliasar)







