
Lingga, Radar Kepri – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga menjadi salah satu perangkat daerah yang tercatat memiliki sejumlah permasalahan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dinilai belum tertib.
Berdasarkan data pemeriksaan, terdapat kekurangan pembayaran pajak dari tiga wajib pajak dengan total mencapai Rp4.851.002.268.
Rinciannya, PT GI tercatat memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp88.355.120, PT CSS sebesar Rp213.438.148, sedangkan PT TTU sebesar Rp4.549.209.000.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan pelaporan pajak yang didasarkan pada transaksi penjualan, bukan berdasarkan total produksi bulanan.
Selain itu, terdapat 262 NPWPRD yang belum memiliki IPR, namun tetap melakukan pembayaran Pajak MBLB dengan nilai mencapai Rp385.724.609.
Temuan lainnya berkaitan dengan belanja gaji dan tunjangan ASN. Pada Bapenda Lingga tercatat kelebihan pembayaran sebesar Rp5.817.086.
Nilai tersebut merupakan bagian dari temuan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN secara keseluruhan sebesar Rp824.449.896 yang tersebar pada 12 satuan kerja.
Bapenda juga tercatat dalam temuan lintas perangkat daerah terkait realisasi belanja langganan jurnal, surat kabar dan majalah yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan pendapatan daerah maupun belanja pada Bapenda Lingga yang menjadi bagian dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK.
Publik menunggu langkah kongkrit Kejari Lingga untuk menangani sejumlah kasus di opd tersebut. (Aliasar)







