; charset=UTF-8" /> Satpol PP Bintan Ternyata Tidak Punya Penyidik - | ';

| | 1,096 kali dibaca

Satpol PP Bintan Ternyata Tidak Punya Penyidik

Hasrul Dafri Kabid penegakan Perda Satpol PP Pemkab Bintan

Hasrul Dafri, Kabid penegakan Perda Satpol PP Pemkab Bintan

Bintan, Radar Kepri-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan menggelar operasi kegiatan pengawasan  di Lintas Barat. Selama Januari 2014 petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Secara umum terdapat ada 4 jenis pelanggaran namun tidak bisa ditindaklanjuti ke proses hukum dengan dalih belum memiliki PPNS (Peyidik Pegawai Negeri Sipil).

Empat jenis pelanggaran itu terdiri dari pembangunan tanpa izin, penimbunan tanpa izin dan pengrusakan hutan Mangrove (bakau) serta Pembangunan di dalam batas Ruang Marka Jalan (RMJ). Karena tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), petugas Satpol PP hanya bisa mengawasi dan menertibkan serta melakukan pembinaan.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peundang-Undangan dan Penertiban Perda Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan, Hasrul Dafri di konfirmasi Radar Kepri terkait dengan kegiatan yang dilakukanya selama Januari 2014, Rabu (19/02) diruangan kerjanya, mengatakan.”Kita baru melakukan penertiban dan pengawasan di lintas Barat. Merujuk surat edaran Bupati Bintan, Ansar Ahmad SE MM nomor 549/HK/2013.”Katanya.

Kemudian lanjut Hasrul Dafri.”Selama kita melakukan pengawasan tersebut, memang ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah. Namun, kita belum bisa untuk menindaklajuti dan memberi sanksi terhadap yang melanggar peraturan tersebut. Disamping belum ada PPNS, namun Perda-nya belum ada, itulah kendalanya.”Ujarnya.

Masih Hasrul Dafri.”Itulah sebabnya, Satpol PP hanya melakukan penyelidikan dan penertiban saja, tidak sampai kepada tahap penindakan yang seharusnya dilakukan oleh PPNS terhadap pelanggaran pelanggaran peraturan daerah.”Tambah Hasrul Dafri

Kemudian Hasrul menjelaskan.”Sebelumnya, Satpol PP Bintan sudah memiliki satu orang  PPNS. Namun karena Surat Keputusan (SK) sebagai PPNS dari Kementerian Kehakiman sudah mati. Padahal sebelum SK tersebut sampai habis masa berlakunya, mesti harus mengajukan pembaharuan kembali ke pusat.”Jelasnya.

Ditambahkan.”Mengingat kurangnya informasi tersebut dari pusat, sehingga unsur terpenting dalam penindakan pelanggaran perda tersebut hilang. Meskipun kini Satpol PP tidak memiliki PPNS. Terkait penindakan terhadap pelanggaran Perda bisa dilakukan peminjaman PPNS dari SKPD lainnya. Hanya saja, yang jadi permasalahan, jika PPNS dari SKPD lain di pakai. Tentunya harus di sesuaikan dengan bidangnya, karena PPNS memiliki bidang yang berbeda-beda. Lagi pada kenyataannya, PPNS sekarang sudah banyak yang dipindah tugaskan tanpa ada laporan, sehingga sudah tentu fungsinya akan berbeda.”terang Hasrul Dafri.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 20 Feb 2014. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek