Salah Terapkan Pasal, La Mane Divonis Bebas
Tanjungpinang, Radar Kepri-Salah dalam menerapkan pasal, terdakwa La Mane akhirnya di vonis bebas oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Jumat (14/06) sore.
Jaksa menjerat La Mane melanggar, primer Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHPidana tentang pencurian. Subsidier pasal 362 KUH Pidana.
Namun dalam fakta persidangan dan keterangan sejumlah saksi serta bukti-bukti yang dihadirkan ke persidangan. La Mane ternyata membeli plat baja yang diduga hasil curian dan menjualnya kembali ke pengumpul besi tua (Fredy dan Mery) di Kilometer 18 arah Kijang.”Fakta persidangan, La Mane membeli barang yang diduga hasil pencurian, namun La Mane tidak dikenakan pasal penadahan.”ungkap Marudut P Sihaloho SH MH, Ketua majelis hakim.
Fakta inilah yang menjadi pertimbangan kuat majelis hakim membebaskan La Mane dari tuntutan jaksa.(irfan)