Saksi Sebut Ganti Rugi Lahan TPA Wajar
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bintan, hari ini, Selasa (13/12) dengarkan keterangan saksi penilai harga (aprisial), Nazir dan Indra.
Saksi Indra mengungkapkan dasar memplot lahan berdasarkan peta bidang nomor 10 yang telah teregister dan 3 surat sporadik.”Kamis survey sporadik yang nomor 10 saja, yang lain kita pelajari dikantor saja.”ujarnya.
Sporadik nomor 9,10 dan 11 menurut saksi Indra, saat turun kelapangan, dia melihat patok batasnya.
Saksi Indra menegaskan, nilai ganti kerugian terhadap pemilik tanah sudah wajar dengan menggunakan metode pasar.
Dalam kasus yang merugikan negara dalam hal ini APBD Bintan sebesar Rp 2,4 Miliar ini, jaksa menetapkan 3 tersangka yakni, Herry Wahyu, Ari Syafdiansyah dan Supriatna.
Sidang di skor hingga pukul 14 30 Wib untuk mendengarkan keterangan saksi lain yang dihadirkan jaksa.(Irfan)