; charset=UTF-8" /> Tak Berikan Data, Pemkab Lingga Digugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum - | ';

| | 379 kali dibaca

Tak Berikan Data, Pemkab Lingga Digugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Ruang sidang Cakra tempat digelarnya sidang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dinas atau Pemerintah yang tidak memberikan data pada pihak terkait dapat digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Inilah yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Lingga, gara-gara kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga tidak memberikan Surat Perintah Setor BPHTB. Bupati Lingga digugat telah melakukan PHM.m

Hal diatas terungkap dalam gugatan nomor 21/Pdt.P-Kons/2022/PN Tpg yang diajukan pengacara PT. Citra Sugi Adtiya.

Dalam gugatan disebutkan penyebab jalur hukum ini ditempuh karena permintaan dokumen lengkap tak digubris. Karena itu PT. Citra Sugi Adtiya melalui pengadilan meminta majelis hakim agar Pemkab Linggae memberikan Surat Perintah Setor BPHTB secara lengkap dan terperinci besaran jumlahnya atas bidang tanah sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor : 95/HGU/KEM-ATR/BPN/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Citra Sugi Adtiya Atas Tanah Di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau dengan total luas 6.234,8516 Ha kepada Penggugat.

Penggugat juga meminta hakim memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar dapat menerima penitipan (konsignasi) sejumlah uang sebagai pembayaran BPHTBtanah yang didaftarkan atas nama Penggugat/PT. Citra Sugi Aditya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yakni kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) yang akan disetorkan oleh Penggugat sesaat setelah putusan provisi ini dikabulkan.

Kemudian menghukum dan memerintahkan Tergugat I agar segera menerbitkan biaya perincian BPHTB pendaftaran tanah atas nama Penggugat secara akurat dan terperinci dan setelahnya segera menerbitkan surat perintah setor BPHTB atas nama Penggugat.

Menghukum dan memerintahkan Tergugat I agar segera menerima pembayaran BPHTB tersebut dari Penggugat sekaligus memberikan bukti tanda terima BPHTB paling lama 7 (tujuh) hari sejak terbitnya Surat Perintah Setoran BPHTB  tersebut.M

Menyatakan sah dan berharga penitipan uang/konsignasi sejumlah Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah ) yang Penggugat titipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Menyatakan demi hukum mempertangguhkan dan menunda masa berlaku jangka waktu pendaftaran sebagaimana dalam Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:38/HGU/KEM-ATR/BPN/VI/2022 tanggal 07 Juni 2022 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Pendaftaran Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 95/HGU/KEM-ATR/BPN/XII/2021 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Citra Sugi Aditya Atas Tanah Di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II akan segera melaksanakan isi dari Putusan Provisi ini sesaat setelah Putusan Provisi ini dibacakan. Mempertangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir dalam perkara ini.

Setelah sidang beberapa kali, kedua belah pihak berencana berdamai dan saat ini sedang melakukan mediasi internal tanpa hakim mediasi.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 13 Des 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek