Korupsi Dana Hibah, Mantan Pejabat Pemprov Kepri Dituntut 8 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Lima terdakwa korupsi dana hibah cluster I dari 4 cluster di Dinsos Kepri yang merugikan negara Rp 6.215.000.000 yakni, Tri Wahyu Widadi, Muhammad Irsyadul Fauzi alias Faulus, Arif Agus Setiawan, Suparman dan Mustafa Sasang, hari ini, Rabu (13/12) kembali disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri.
Berikut rincian tuntutan terhadap 5 terdakwa tersebut.
Tri Wahyu Widadi, eks Kepala bidang di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dituntut selama 8 tahun penjara dan kewajiban mengembalikan uang negara sebesar Rp 3 165 000 jika tak mampu bayar hukumannya ditambah ( subsidair) 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara
Terdakwa Arif Agus Setiawan dituntut 6 tahun penjara dan kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 750 juta subsidair 3 tahun serta denda Rp 250 subsidair 3 bulan penjara.
Terdakwa Suparman dituntut 6 tahun penjara dan kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp750 juta subsidair 3 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsidair 2 bulan penjara.
Terdakwa Muhammad Irsyadul Fauzi alias Faulus dituntut 6 tahun penjara dan kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta subsidair 3 tahun serta denda Rp 250 subsidair 3 bulan penjara.
Terdakwa Mustafa Sasang dituntut 6 tahun penjara dan kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 650 subsidair 3 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.
Persidangan dipimpin Anggalanton Boang Manalu SH MH selaku ketua majelis hakim dengan anggota Syaiful Arif dan Siti Hajar Siregar SH.
Terhadap tuntutan ini, para terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan datang.”Silahkan ajukan pembelaan secara tertulis dan disampaikan pada persidangan pada 20 Desember 2022. Untuk Replik dari jaksa tanggal 4 Januari 2023 dan duplik pada tanggal 6 Januari 2023.”terang ketua majelis hakim.(Irfan)