; charset=UTF-8" /> Saksi Heran Hanya Lokasi Tambang H Amran Yang Diproses - | ';

| | 1,175 kali dibaca

Saksi Heran Hanya Lokasi Tambang H Amran Yang Diproses

Saksi La Elis dan M Tahir ketika memberikan keterangan untuk terdakwa H Amran di PN Tanjungpinang.

Saksi La Elis dan M Tahir ketika memberikan keterangan untuk terdakwa H Amran di PN Tanjungpinang, Senin (16/03).

Tanjungpinang, Radar Kepri- Saksi La Elis dan Muhamad Tahir alias Acok, karyawan tambang pasir darat illegal milik terdakwa H Amran (57) mengaku heran, karena hanya lokasi tambang H Amran saja yang diusut dan diproses hingga ke pengadilan. Padahal, ada 6 lokasi tambang pasir darat illegal lain yang beroperasi disebelahnya juga illegal.

Keterangan ini disampaikan La Elis dan Muhamad Tahir di depan majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (16/03).”Bukan kami saja yang menambang di Sakera itu, tapi hanya tambang kami saja yang ditutup polisi.  Padahal, semuanya tidak memiliki ijin tambang.”terang saksi La Elis dan Muhamad Tahir.

Keterangan ini dibenarkan terdakwa H Amran.”Hanya lokasi dan saya saja yang diproses hingga ke pengadilan. Yang lainnya masih tetap beroperasi sampai saya dijebloskan ke penjara.”beber H Amran, mantan anggota DPRD Bintan.

Dalam surat dakwaan dengan nomor registrasi PDM-26/TG.PIN/E.4/Ep.2/02/2015, terdakwa H Amran diduga telah melakukan penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 18, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5). Terhadap penambangan pasir illegal ini, mantan wakil rakyat Bintan yang ditangkap dan ditahan polisi sejak 09 Januari 2015 lalu dijerat jaksa melanggar pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Ceritanya menurut surat dakwaan jaksa, pada bulan Desember 2014, terdakwa H Amran mengajak La Elis, M Tahir, Taufik, Samsul dan Kamto untuk menambang pasir darat di lahan yang berada di Sakera, RT 001 RW 002 Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.”Semua peralatan disiapkan pak Haji Amran, kami hanya menerima upah Rp 65 ribu per lory.”kata La Elis yang dibenarkan M Tahir.

Namun dua orang saksi ini tidak mengetahui kemana pasir darat tersebut dijual.”Satu hari, sekitar 6 sampai 10 truk kami memuat pasir. “terang M Tahir.

Mengenai upah yang diterima, dua pekerja ini mengaku menerima setiap minggu.”Dibayar per minggu pak hakim.”tutup M Tahir.

Syarifah Merasa Suaminya di Zalimi

Syarifah, istri H Amran memperlihat bukti perjanjian kerjasama dengan CV Adamas Mulia.

Syarifah, istri H Amran memperlihat bukti perjanjian kerjasama dengan CV Adamas Mulia.

Usai persidangan, Syarifah, istri H Amran menduga suami dizalimi oleh oknum yang takut pasir hasil tambangnya itu dijual kepihak lain.”Selama ini, kami menjual pasir ke pihak treasure bay Bintan tidak ada masalah. Tapi ketika kami menjual ke pihak Pertamina karena adanya keterlambatan pembayaran dari treasure bay, baru timbul masalah.”kata Syarifah.

Ditambahkan Syarifah.”Ada penambang pasir darat lain yang menyuplai ke treasure bay, si Akiang, Yansen , Aki dan tentara.”ujarnya.

Yansen ini, masih kata Syarifah merupakan penyuplai pasir ke treasure bay.”Yansen minta pada pak Heri, agar pasir yang kami dijual dulu ke Pertama sampai pembayaran terhadap lori-lori ini diselesaikan. Pak Heri bilang, silahkan saja, tapi kalau ada masalah dengan polisi, kami tidak bertanggungjawab. Karena, kalau dijual ke treasure bay, dari lori-lori itu, polisi dapat Rp 20 ribu per lorinya.”terang Syariah mengulang ucapan Heri.

Heri yang disebut Syarifa merupakan Komisaris CV Adamas Mulia, pemasok pasir darat untuk penimbunan hutan bakau di kawasan treasure bay.

Hingga berita ini dimuat media ini belum berhasil menjumpai Heri (Heri Triono, red) yang disebut memiliki ijin penimbunan ratusan hutan bakau di kawasana treasure bay tersebut, guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 16 Mar 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek