; charset=UTF-8" /> Mantan Polisi Ini Kembali Disidangkan Dalam Kasus Jambret - | ';

| | 1,181 kali dibaca

Mantan Polisi Ini Kembali Disidangkan Dalam Kasus Jambret

Ari Jeger ketika memberikan keterangan di depan majelis hakim PN Tanjungpinang.

Ari Jeger ketika memberikan keterangan di depan majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (16/03)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan polisi juga mantan napi, Ari Akdiander Kurniawan alias Ari Jeger (30) kembali duduk sebagai terdakwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan alias jambret di kursi Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi), Senin (16/03).

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya SH dan Efan Apturedi SH dari Kejari Tanjungpinang membacakan surat dakwaanya, Senin (16/0). Terdakwa Ari Jeger yang pernah dihukum 1 tahun 7 bulan pada tahun 2009 lalu dalam kasus yang sama dengan 24 Tempat Kejadian Perkara (TKP), menyatakan tidak keberatan dengan surat dakwaan JPU tersebut.

JPU kemudian menghadirkan saksi sekaligus korban jambret Ari Jeger pada Desember 2014 silam yakni Herlina dan Zainal Abidin.”Waktu hari Jumat, tanggal 12 Desember 2014 sekitar pukul 13 00 Wib, saya dan suami habis makan sop tulang di tempat pak Jenggot.”kata Herlina didepan majelis hakim.

Sekitar 10 menit dari sop tulang pak Jenggot, masih kata Herlina.”Tepatnya di batu 12 arah Tanjungpinang, tiba-tiba tas yang berada dalam pangkuan saya bawa ditarik paksa hingga lepas.”katanya.

Ketika majelis hakim menanyakan siapa yang merampas tas tangan merahnya, dengan yakin Herlina menjawab.”Terdakwa Ari ini pak.”jawabnya sambil menjelaskan masih ingat ciri-ciri orang dan motor yang menjambret tasnya.”Suami saya sempat mengejar dengan motor, tapi kehilangan jejak.”sambung Herlina.

Ari Jeger ketika mendengarkan keterangan Herlina, korban yang dijambretnya.

Ari Jeger ketika mendengarkan keterangan Herlina, korban yang dijambretnya di PN Tanjungpinang, Senin (16/03).

Terhadap keterangan saksi korban Herlina ini, Ari Jeger membenarkan.”Usai menjambret, saya tancap gas kea rah batu 8 atas dan belok ke tempat pembakaran mayat. Tas saya buang didalam semak-semak setelah isinya saya ambil.”terang Ari Jeger.

Dikatakan Ari Jeger, didalam tas tersebut terdapat uang kontan Rp 1,8 juta dan empat unit handphone, total kerugian Herlina mencapai Rp 7 juta.

Terhadap perbuatanya, Ari Jeger, mantan anggota Polres Tanjungpinang ini dijerat pasal 362 KUH Pidana junto pasal 486 KUH Pidana. Pasal 362 KUH Pidana berbunyi.” Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Sedangkan pasal 486 KUH Pidana berisi.”Pidana penjara yang dirumuskan dalam pasal 127, 204 ayat pertama, 244-248, 253-260 bis, 263, 264, 266-268, 274, 362, 363, 365 ayat pertama, kedua dan ketiga, 368 ayat pertama dan kedua sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat kedua dan ketiga pasal 365, pasal 369, 372, 375, 378, 380, 381-383, 385-388, 397, 399, 400, 402, 415, 417, 425, 432 ayat penghabisan, 452, 466, 480, dan 481, begitu pun pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal 204 ayat kedua, 365 ayat keempat dan 368 ayat kedua, sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat keempat pasal 365, dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal-pasal itu, maupun karena salah satu kejahatan, yang dimaksud dalam salah satu dari pasal 140-143, 145-149, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut beluum daluwarsa.”

Sebelum persidangan ditutup, majelis hakim menyarankan agar Ari Jeger mengembalikan uang Rp 1,8 juta milik korban yang disebut Ari masih ada dalam dompetnya ketika dirinya ditangkap polisi 4 hari usai beraksi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 16 Mar 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek