; charset=UTF-8" /> Saksi Berbelit, Sidang Pungli di SMPN 10 Sei Panas Memanas - | ';

| | 298 kali dibaca

Saksi Berbelit, Sidang Pungli di SMPN 10 Sei Panas Memanas

Lima terdakwa korupsi modus pungli di SMPN 10 Sei Panas saat disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi dengan modus pungutan liar (pungli) dalam penerimaan siswa baru di SMPN 10 Sei Panas, Batam hadirkan 7 orang saksi untuk 5 terdakwa memanas. Pasalnua dua saksi menjawab pertanyaan hakim dengan kalimat singkat.”Tidak tahu. Padahal keduanya guru di SMPN 10 dan menerima uang dari orang tua siswa agar anaknya lolos melalui jalur offline.

Tujuh saksi itu adalah Ospriyanti Puswita, Sandi Akbar, Aleksia Leksi Lele, Mey Lilina Sinaga, Rosmaynti Pasaribu, Mavalda Pusiantus dan Dra Yenny Leonara.

Lima terdakwa pungli itu adalah Kepala Sekolah Rahip, Wakil kepala sekolah Antonius Yudi Novianto dan Ketua Komite Burhanudin serta Staf Admin Ratu Rora dan guru Honorer Mismarita.

Ketua majelis hakim, Eduart P Sihaloho SH HM terlihat emosi dengan keterangan dua guru yang terlibat dalam menjadi perantara penerimaan murid baru. Karena kedua guru (Dra  Yenny Leonara dan Ospriyanti Puswita) yang dihadirkan sebagai saksi itu menjawab banyak tidak tahu. Padahal dalam BAP Polisi kedua guru tersebut menerima uang dengan jumlah Rp 2,5 juta persiswa dari jalur offline.”Jangan bikin kami kurang respect dengan profesi guru. Tadi saudari sudah disumpah untuk menerangkan dengan benar. Sekarang ditanya, kok malah bilang tidak tahu. Apa perlu kami hadirkan penyidik (polisi) yang memeriksa saudara untuk konfrontir.”tegas Edo sapaan Eduart P Sihaloho SH MH dengan nada kesal.

Ketua majelis hakim dalam perkara ini wajar kesal karena dua guru tersebut terkesan menutup-nutupi peran dan pihak lain yang terlibat.”Disini tidak ada yang ditutup-tutupi. Masih untung saudari hanya jadi saksi, kalau diproses lebih lanjut bisa duduk disini (kursi terdakwa,red) saudari berdua ini.”ucap Edo.

Dua saksi yang merupakan guru di SMPN 10 Sei Panas itu akhirnya mengakui menitipkan nama siswa yang hendak masuk SMPN 10 lewat jalur offline dengan menyetor uang sebesar Rp 2,5 juta tanpa dilengkapi kwitansi atau tanda terima.

Menjawab pertanyaan hakim tentang kebijakan dari mana pungutan Rp 2,5 juta itu. Dua saksi ini kompak menyebut dari rapar komite sekolah.”Uangnya juga kami serahkan semua ke komite sekolah.”ucapnya.

Pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PDSB) di SMPN 10 Batam ini diungkap Polrestabes Batam pada 14 Juli 2018 lalu. Total uang yang diamankan mencapai Rp 274 juta dari 175 orang wali murid.

Tujuh saksi saat memberikan keterangan di pengadilan Tipikor.

Para terdakwa dijerat melanggar Kesatu, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlamgsung dengan agenda pertanyaan dari JPU. Terhadap keterangan 7 orang saksi ini dibenarkan oleh 5 orang terdakwa. Sidang dilanjutkan Kamis depan, masih dengan agenda mendengarkan saksi lainnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 06 Des 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek