; charset=UTF-8" /> Ruko Milik Haldy Chan Ternyata Langgar Perda, Ini Buktinya - | ';

| | 254 kali dibaca

Ruko Milik Haldy Chan Ternyata Langgar Perda, Ini Buktinya

Inilah fasum yang berubah jadi ruko milik Haldy Chan.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ternyata telah menegur dugaan pelanggaran Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Haldy Chan alias Ba’i di jalan WR Supratman kilometer 8 atas Tanjungpinang.

Hal ini terungkap dalam jawaban PUPR Kota Tanjungpinang ke Djodi Wirahadikusuma yang dikirimnya pada 22 Agustus 2022 lalu dan dibalas pada 29 Agustus 2022.

Adapun surat balasan itu menuliskan, menindak lanjuti pelanggaran IMB yang dilakukan Haldy Chan, pihak PUPR Tanjungpjnang sudah melayangkan l surat teguran kepada Haldy Chan sebanyak 2 kali.

Djodi Wirahadikusama sebagai pelapor menerima surat balasan dari PUPR ( Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Sabtu sore (3/9).

Terdapat 5 poin dalam surat tersebut.

Poin 1. IMB atas nama Haldy Chan nomor 3391 tahun 2012 tanggal 10 Agustus 2012 dengan jenis permohonan pembangunan pertokoan jumlah unit/lantai 49 unit/3 lantai.

2.Kondisi dilapangan ruko yang diizinkan sesuai IMB 49 unit/3 lantai sedangkan yang terbangun 45 unit /3 lantai.

3. Pada tahun 2021 saudara Haldy Chan sudah melakukan perubahan IMB terhadap ruko(pada posisi /nomor c,d, 33,34,3536) dengan mengurangi 2 unit ruko c dan d kemudian menambah satu unit ruko diantara ruko nomor 36 dan 37.

4. Terhadap penambahan 1 unit ruko diantara nomor 36 dan 37 sesuai penjelasan angka 3 bahwa bidang tanah tersebut memiliki sertifikat hak milikĀ  nomor 4112 surat ukur 05231/Air Raja/2013 tanggal 31 Juli 2013.

5. Pemenuhan terhadap kewajiban saudara Haldy Chan pada IMB Nomor : 3391 Tahun 2012 Tanggal 10 Agustus 2012, Dinas PUPR telah menyurati kepada Saudara Haldy Chan surat nomor : 651.2/559/5.15.04.2022 tanggal 21 juli 2020 hal surat teguran I dan nomor 651.2./567/5.15.04.2022 tanggal 21 juni 2022 hal surat teguran II.

6. Untuk lahan parkir, pekerjaan menggunakan pavingblok.

7.Melakukan pembangunan sesuai dengan siteplan yang tertuang dalam IMB.l

Dalam surat teguran II kepada saudara untuk dapat melakukan penyesuaian – penyesuaian dalam ketentuan IMB antara lain membuat drainase jalan raya sehingga air tidak mengalir ketanah milik orang lain dan menanam pohon palem sebanyak 37 batang.

Ironis sampai saat ini, belumĀ  ada tanggapan dan tindak lanjut terkait pelanggaran IMB yang dilakukan oleh Haldy Chan untuk mematuhi teguran tersebut.

Ini Surat Teguran Pemko Tanjungpinang ke Haldy Chan.

Adapun isi dari Surat teguran ke II dari Dinas PUPR ( Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ) kepada saudara Haldy Chan pada Selasa 21 Juli 2022 adalah sebagai berikut.

Berdasarkam peninjauan dilapangan oleh pengawas tata ruang Dinas PUPR ( Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang )Kota Tanjungpinang Rabu (15/6), bersama ini kami sampaikan bahwa sampai saat ini poin – poin yang tertuang dalam surat teguran I belum saudara penuhi.

Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan bahwa saudara telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang bangunan gedung antara lain.

Pasal 9 ayat : (6) Setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam IMB harus dibongkar atau dilakukan penyesuaian – penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan IMB

Pasal 119 ayat : (1) walikota dapat mencabut IMB apabila : (d) pembangunan itu kemudian ternyata menyimpang dan rencana dan syarat-syarat yang disahkan.

Sehubung dengan penjelasan diatas, dengan ini diberikan dalam Surat Teguran II kepada saudara untuk dapat melakukan penyesuaian – penyesuaian dalam ketentuan IMB antara lain :
(1) membuat drainase keliling pada bagian belakang ruko sampai ke drainase jalan raya sehingga air tidak mengalir ketanah milik orang lain. (2) Menanam pohon palem sebanyak 37 batang.

Berdasarkan hal ini diatas, Djodi Wirahadikusuma meminta Pemko Tanjungpinang melakukan ketiga atau bisa langsung dengan tegas melakukan penghentian sementara kegiatan sebagaimana diatur pasal 24 ayat 1 huruf perda nomor 7 tahun 2018.(Mona)

Ditulis Oleh Pada Ming 04 Sep 2022. Kategory Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek